Jumat, 6 November 2026 10:53 WITA

Penataan Bantaran Sungai Tenggarong Disiapkan, Aulia Pastikan Hak Warga Jadi Prioritas

Jumat, 6 November 2026 10:53 WITA

ZONAKALTIM.ID, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai mengarahkan penataan kawasan bantaran Sungai Tenggarong melalui rencana pemindahan sekitar 150 rumah warga ke lokasi hunian yang lebih layak. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mengatasi kepadatan permukiman sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan di kawasan perkotaan Tenggarong.

Penataan tersebut mencakup sejumlah titik, terutama kawasan Jalan Kartini, Panji, dan wilayah sekitarnya. Rencana ini turut mendapat perhatian pemerintah pusat melalui kunjungan Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP) Republik Indonesia, Fahri Hamzah, ke Tenggarong, Jumat (6/11/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi kawasan sekaligus meninjau kesiapan lahan yang direncanakan menjadi bagian dari program penataan. Agenda ini juga merupakan tindak lanjut atas usulan Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, yang sebelumnya disampaikan kepada pemerintah pusat di Jakarta.

Fahri Hamzah menilai, pembenahan kawasan bantaran sungai perlu dilakukan agar masyarakat tidak terus tinggal di lingkungan dengan tingkat kepadatan tinggi, sanitasi yang kurang memadai, serta berisiko menimbulkan pencemaran dan persoalan kesehatan.

Menurutnya, program tersebut perlu dirancang lebih luas daripada sekadar memindahkan warga dan membangun rumah pengganti. Pemerintah juga melihat peluang pengembangan kawasan baru dengan konsep kota mini yang memanfaatkan lahan sekitar 400 hektare untuk berbagai aktivitas masyarakat.

“Lahan seluas kurang lebih 400 hektare itu memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi kawasan dengan berbagai fungsi. Tidak hanya untuk tempat tinggal, tetapi juga kebutuhan lainnya. Pemerintah pusat nantinya akan memberikan dukungan pembangunan infrastrukturnya,” kata Fahri.

Ia menambahkan, pemerintah pusat dapat mendukung pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), sedangkan pemerintah daerah bertugas mempersiapkan kebutuhan teknis kawasan. Dalam pelaksanaannya, pembangunan juga berpeluang melibatkan BUMN, BUMD, kalangan pengusaha, maupun pengembang swasta.

Fahri berharap kawasan baru tersebut nantinya mampu berkembang menjadi lingkungan yang tidak hanya nyaman untuk dihuni, tetapi juga memiliki ruang publik dan fasilitas penunjang kegiatan ekonomi kreatif. Dengan demikian, kawasan itu dapat menjadi ruang produktif bagi masyarakat, termasuk kalangan generasi muda.

Ia menyebut, konsep penataan tersebut sejalan dengan gerakan Indonesia ASRI yang diarahkan Presiden, yakni Aman, Sehat, Resik, dan Indah. Tenggarong diharapkan dapat menjadi salah satu contoh pengembangan kawasan permukiman yang lebih tertata di Kalimantan.

“Yang ingin kita capai adalah mengurangi permukiman yang terlalu padat dan tidak sehat, termasuk kawasan yang berpotensi menimbulkan pencemaran. Setelah itu, kita bangun lingkungan baru yang lebih baik sehingga anak-anak dan generasi berikutnya bisa tumbuh di tempat yang sehat dan nyaman,” jelasnya.

Mengenai dukungan anggaran, Fahri menilai proposal serta perencanaan yang disusun Pemkab Kukar telah menunjukkan kesiapan yang cukup baik. Pihaknya akan mengupayakan agar usulan pembangunan infrastruktur tersebut dapat diperjuangkan dalam pembahasan anggaran perubahan. Sementara pembangunan 150 unit rumah menjadi salah satu komponen dari keseluruhan rencana penataan.

Di sisi lain, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menegaskan bahwa keberhasilan program tersebut tidak hanya diukur dari perubahan fisik kawasan, tetapi juga dari kemampuan pemerintah dalam menjamin kehidupan masyarakat yang terdampak. Karena itu, pemenuhan hak atas tempat tinggal dan keberlanjutan mata pencaharian warga menjadi perhatian utama.

Aulia menyampaikan, sekitar 150 rumah telah masuk dalam perencanaan relokasi. Untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal pengganti, pemerintah daerah telah mengidentifikasi sejumlah alternatif lokasi, di antaranya kawasan Mangkurawang dan Jongkang. Hunian yang disiapkan direncanakan berupa rumah tapak agar masyarakat tetap memiliki tempat tinggal yang layak.

“Pelaksanaan relokasi harus mengutamakan pendekatan kemanusiaan. Kami ingin memastikan masyarakat tetap mendapatkan haknya dan tidak ada yang dirugikan. Pengalaman dari program relokasi sebelumnya menjadi bahan evaluasi agar pelaksanaan kali ini bisa lebih baik,” tegas Aulia.

Ia menjelaskan, Pemkab Kukar juga telah menghitung kebutuhan pembiayaan berdasarkan tahapan pekerjaan, mulai dari pemindahan warga hingga pembenahan kawasan yang ditinggalkan. Namun, sebelum program dijalankan, masih diperlukan penyelarasan kewenangan dengan Balai Wilayah Sungai (BWS), khususnya terkait pembangunan turap dan pengerukan alur sungai.

Menurut Aulia, kejelasan pembagian tanggung jawab antara pemerintah daerah dan pihak terkait sangat penting agar seluruh tahapan berjalan beriringan. Pemerintah tidak ingin relokasi warga sudah dilaksanakan, tetapi penataan kawasan bantaran sungai justru belum dikerjakan sesuai perencanaan.

Selain memperbaiki kondisi permukiman, program ini juga diharapkan mendukung upaya pengendalian banjir melalui pengerukan Sungai Tenggarong. Pada saat bersamaan, masyarakat yang dipindahkan diharapkan memperoleh lingkungan tempat tinggal yang lebih baik tanpa harus kehilangan sumber penghidupan mereka.

Aulia pun meminta masyarakat agar tidak khawatir berlebihan terhadap rencana tersebut. Ia memastikan pemerintah daerah akan mengedepankan komunikasi dan mempertimbangkan kepentingan warga dalam setiap tahapan, sehingga penataan kawasan Sungai Tenggarong dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.(Adv/diskominfokukar/Rian)