Zonakaltim.id, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tak hanya menertibkan kendaraan dinas yang dikuasai oleh pejabat pensiun.
Tetapi juga tengah menyiapkan langkah lanjutan: konversi aset nonproduktif menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui mekanisme lelang.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari pembenahan tata kelola aset daerah sekaligus upaya kreatif dalam mengoptimalkan aset tidur yang selama ini membebani anggaran pemeliharaan.
“Kendaraan dinas yang tidak lagi digunakan untuk pelayanan publik akan kami klasifikasikan dan, jika memenuhi syarat, masuk ke dalam daftar lelang terbuka,” ujar Kepala Bidang Aset Daerah BPKAD Kukar, Toni Satoto, Jumat (4/4/2025).
Menurut Toni, aset seperti kendaraan dinas yang sudah melewati masa ekonomis namun masih memiliki nilai pasar, bisa dilelang dan hasilnya masuk ke kas daerah. Hal ini dinilai lebih efektif ketimbang membiarkannya rusak atau dikuasai secara tidak sah.
“Setiap rupiah dari hasil lelang kendaraan akan menjadi PAD yang bisa digunakan kembali untuk program publik. Ini bentuk efisiensi sekaligus transparansi pengelolaan aset,” tegasnya.
Dalam prosesnya, BPKAD Kukar juga memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan Negeri lewat jalur Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk memastikan proses penarikan dan lelang berjalan sesuai ketentuan hukum.
Langkah ini dilengkapi dengan digitalisasi data aset dan penilaian menyeluruh terhadap kondisi kendaraan, baik yang masih layak pakai maupun yang akan dimusnahkan atau dilelang. Aset yang dikembalikan akan diverifikasi ulang dan dicatat dalam sistem informasi aset daerah.
“Tujuan utama kami adalah memastikan seluruh kendaraan milik pemerintah kembali berfungsi sebagai aset produktif, bukan beban,” jelas Toni.
Lebih dari sekadar penertiban, program ini mencerminkan perubahan paradigma dalam pengelolaan aset daerah: dari sekadar menjaga kepemilikan, menjadi upaya proaktif untuk mengonversi aset menjadi nilai ekonomi nyata bagi daerah.
Jika berhasil, Kukar bisa menjadi salah satu daerah yang mampu menertibkan aset secara sistemik sekaligus mendongkrak PAD tanpa menaikkan pajak atau beban baru bagi masyarakat.