ZONAKALTIM.ID – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akhirnya buka suara terkait polemik aturan absensi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ramai diperbincangkan publik. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim, Misliansyah, menegaskan bahwa pengecualian absensi bagi Sekretaris Daerah (Sekda) maupun dokter spesialis di RSUD Kudungga bukanlah bentuk keistimewaan, melainkan telah diatur dalam regulasi resmi.
Menurut Misliansyah, jabatan Sekda memiliki beban kerja yang melampaui jam kerja reguler. Sekda Rizali Hadi kerap terlibat langsung dalam berbagai agenda pemerintahan, baik mendampingi bupati, menghadiri kegiatan masyarakat, hingga menyelesaikan perintah mendesak hingga larut malam.
“Prinsipnya, pengecualian ini demi efektivitas, bukan untuk menghindari kewajiban,” tegasnya.
Ia menjelaskan, Surat Edaran Sekda yang terbit pada 29 Agustus 2025 hanyalah tindak lanjut dari Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2025 mengenai pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berbasis disiplin dan produktivitas ASN. Aturan ini memang memberikan pengecualian absensi kepada pejabat tinggi, termasuk Sekda, karena pola kerjanya tidak bisa disamakan dengan ASN biasa.
Lebih jauh, Misliansyah mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang menegaskan kedudukan strategis Sekda. Dari membantu bupati menyusun kebijakan, mengoordinasikan dinas, hingga membina dan mengembangkan karier pegawai, sederet tugas itu membuktikan beban kerja Sekda yang tidak bisa diukur dengan presensi rutin.
Selain polemik soal Sekda, isu absensi juga menyeret tenaga medis RSUD Kudungga. Direktur RSUD, dr Muhammad Yusuf, menegaskan bahwa dokter spesialis bekerja dengan pola waktu yang berbeda dari ASN pada umumnya.
“Mereka bisa dipanggil kapan saja. Untuk melakukan operasi darurat di malam hari, visitasi pasien rawat inap pada hari libur, atau merespons panggilan mendesak dari IGD,” ujarnya.
Dr Yusuf menekankan, frasa “tidak harus absen” bukan berarti dokter spesialis bebas dari kewajiban. Justru, sistem kerja fleksibel itu selaras dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang fleksibilitas kerja ASN. Regulasi ini memberi ruang agar pelayanan medis berjalan optimal tanpa terikat jam kerja kantor konvensional.
Dengan adanya klarifikasi dari BKPSDM dan RSUD Kudungga, Pemkab Kutim berharap isu ini tidak lagi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Misliansyah pun mengingatkan agar kritik terhadap kebijakan pemerintah disampaikan secara bijak.
“Sampaikanlah dengan baik dan tepat sasaran. Bukan melalui media online yang dapat menimbulkan kegaduhan,” pungkasnya. (*)




