Selasa, 14 Oktober 2025 11:00 WITA

Yenni Eviliana Ajak Warga Desa Lori Wujudkan Lingkungan Aman dan Tertib Lewat Sosialisasi Perda

Selasa, 14 Oktober 2025 11:00 WITA

ZONAKALTIM.ID, PASER – Dalam upaya memperkuat kesadaran hukum masyarakat, Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Yenni Eviliana, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) ke-10 di Desa Lori, Kecamatan Tanjung Harapan, Kabupaten Paser, pada Senin (14/10/2025). Kegiatan tersebut membahas Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

Yenni menyebut, kegiatan sosialisasi ini sangat penting agar masyarakat memahami peran dan tanggung jawabnya dalam menjaga stabilitas sosial di lingkungannya. Menurutnya, Perda ini tidak hanya menekankan aspek penegakan hukum, tetapi juga menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam menjaga ketentraman.

“Ketertiban umum tidak mungkin terwujud hanya dengan mengandalkan aparat. Masyarakat harus menjadi bagian aktif dari sistem perlindungan dan keamanan lingkungan,” ujar Yenni di hadapan peserta sosialisasi.

Ia menegaskan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2024 merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan sosial. Melalui aturan ini, masyarakat diharapkan mampu menciptakan kondisi yang damai, serta tanggap terhadap berbagai potensi gangguan ketertiban di wilayahnya.

“Dengan memahami isi Perda ini, kita bisa bersama-sama mencegah konflik sosial, menjaga fasilitas umum, dan membangun kesadaran hukum yang lebih baik di tingkat desa,” terangnya.

Selain menyampaikan penjelasan normatif, Yenni juga memberikan contoh-contoh konkret penerapan Perda dalam kehidupan sehari-hari. Ia menjelaskan bahwa menjaga kebersihan, tidak melakukan tindakan yang mengganggu ketentraman warga lain, serta melaporkan kejadian mencurigakan adalah bagian dari penerapan nilai-nilai dalam Perda tersebut.

“Kita semua punya tanggung jawab yang sama. Kalau lingkungan aman dan tertib, maka aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat juga akan berjalan lebih baik. Itulah makna sesungguhnya dari perlindungan masyarakat,” tutup Yenni.

Melalui sosialisasi ini, DPRD Kaltim berharap agar Perda tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat tidak hanya dikenal di tingkat pemerintahan, tetapi juga dipahami dan dijalankan secara nyata oleh masyarakat di tingkat desa, demi terciptanya Kalimantan Timur yang aman, tertib, dan harmonis.