Rabu, 12 November 2025 20:16 WITA

Reformasi Pelayanan Kesehatan Kutim: Semua Puskesmas Wajib Buka Kanal Pengaduan Digital

Rabu, 12 November 2025 20:16 WITA

ZONAKALTIM.ID, SANGATTA – Dalam semangat reformasi birokrasi di sektor kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan setiap puskesmas membuka kanal pengaduan masyarakat. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kecepatan tanggapan terhadap keluhan warga.

Kepala Dinas Kesehatan Kutim, Sumarno, menjelaskan, langkah ini merupakan implementasi prinsip good governance di bidang pelayanan publik. “Kami ingin semua puskesmas terbuka terhadap evaluasi publik. Masyarakat bisa menyampaikan keluhan baik melalui kotak saran, pesan WhatsApp, maupun media sosial resmi,” ujarnya.

Sistem pengaduan yang diterapkan bersifat multi-kanal kotak saran fisik di setiap puskesmas, nomor telepon dan WhatsApp aktif, serta akun media sosial resmi. Semua laporan yang masuk wajib diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh kepala puskesmas dalam waktu maksimal tiga hari kerja.

“Kami pastikan tidak ada aduan yang diabaikan. Kepala puskesmas bertanggung jawab langsung menindaklanjuti laporan dari masyarakat,” tegas Sumarno.

Selain sebagai sarana kontrol sosial, sistem ini juga menjadi alat pemantauan kinerja layanan kesehatan. Setiap bulan, data pengaduan akan direkap dan dianalisis oleh Dinas Kesehatan Kutim untuk memperbaiki mutu layanan di lapangan.

“Pengaduan masyarakat adalah cermin kualitas pelayanan. Kalau banyak keluhan di satu tempat, berarti perlu evaluasi manajemen dan SDM-nya,” jelasnya.

Dinkes Kutim juga menyiapkan kanal pengaduan terpusat di tingkat kabupaten agar masyarakat memiliki alternatif pelaporan langsung. Semua laporan diterima secara digital dan diproses melalui sistem berbasis data.

“Kami ingin membangun sistem yang transparan, cepat, dan bisa diaudit publik,” ujar Sumarno.

Melalui langkah ini, Kutim menjadi salah satu daerah di Kalimantan Timur yang paling progresif dalam membangun sistem pengawasan publik berbasis digital di sektor kesehatan. (adv/diskominfokutim/prb)