ZONAKALTIM.ID, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan komitmennya untuk mewujudkan birokrasi yang profesional dan tertib hukum dengan menerapkan mekanisme ketat dalam pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN). Seluruh proses penempatan pejabat hanya dapat dilakukan setelah adanya formasi resmi dari Kementerian PAN-RB.
Kepala Bagian Organisasi Setkab Kutim, Erwin, menjelaskan, sistem ini penting untuk menjaga transparansi, profesionalitas, dan kesesuaian jabatan dengan kebutuhan organisasi. “Kalau belum ada formasi resmi dari Menpan, ASN tidak bisa menduduki jabatan itu. Kami di daerah wajib menunggu keputusan pusat,” ujarnya.
Menurut Erwin, mekanisme tersebut juga menjadi bagian dari reformasi birokrasi nasional yang bertujuan memastikan struktur pemerintahan lebih ramping dan efektif. Setiap formasi yang diusulkan oleh perangkat daerah dikaji oleh Bagian Organisasi, kemudian diverifikasi oleh kementerian sektor sebelum diajukan ke Kemenpan-RB untuk pengesahan.
“Proses ini memastikan jabatan yang diisi benar-benar sesuai kebutuhan dan tidak membebani anggaran,” jelasnya.
Selain mencegah penumpukan jabatan, kebijakan ini juga melindungi ASN dari penugasan yang tidak memiliki dasar hukum. “Kita ingin semua jabatan punya legitimasi dan dijalankan oleh orang yang tepat sesuai kualifikasi,” tambah Erwin.
Ia menegaskan, Pemkab Kutim berkomitmen menegakkan prinsip good governance dalam seluruh aspek pengelolaan ASN. “Prinsipnya, semua harus sesuai regulasi. Kami ingin tata kelola ASN di Kutim berjalan profesional, transparan, dan taat hukum,” ujarnya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Kutim membangun birokrasi modern yang berintegritas dan selaras dengan arah kebijakan nasional, sekaligus memastikan setiap aparatur bekerja berdasarkan struktur yang sah dan kebutuhan publik yang nyata. (adv/diskominfokutim/prb)




