ZONAKALTIM.ID, KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menjelaskan aspek teknis di balik keputusan menerapkan skema multi-tahun untuk pembangunan jalan Sangatta–Rantau Pulung sejauh 50 kilometer. Menurut Pemkab, skema ini mengurangi risiko birokrasi berulang yang dapat memperlambat pembangunan jika dilakukan dengan sistem satu tahun anggaran.
Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, mengatakan, proses lelang yang harus diulang setiap tahun akan memperpanjang durasi penyelesaian proyek dan menambah biaya. “Kalau satu proyek dilaksanakan setahun, misalnya sepanjang 50 km, anggaran dan proses lelang akan berkali-kali. Lebih efektif jika dilakukan multi-tahun,” ujarnya.
Ia menjelaskan, skema multi-tahun memungkinkan kontraktor bekerja dalam satu kesatuan rencana yang utuh tanpa harus menunggu lelang ulang. Hal ini juga mengurangi risiko keterlambatan administrasi.
Selain itu, dana pembangunan dapat dibagi ke beberapa tahun sehingga beban anggaran tidak menumpuk pada satu tahun tertentu. Pendekatan ini membantu stabilitas fiskal daerah yang tengah melakukan efisiensi.
“Ini bukan pemangkasan, tapi mengefektifkan anggaran agar pembangunan lebih efisien,” tegas Mahyunadi.
Dari sisi teknis lapangan, pembagian pekerjaan bertahap juga membantu mempertahankan kualitas konstruksi. Kontraktor memiliki waktu lebih memadai untuk merapikan badan jalan, drainase, dan lapisan akhir tanpa tekanan waktu berlebihan.
Sebagai proyek strategis, jalan Sangatta-Rantau Pulung diproyeksikan memperlancar mobilitas masyarakat dan mempercepat perpindahan barang dari pusat kota ke kawasan pertanian dan pemukiman.
Mahyunadi memastikan skema multi-tahun akan menjaga kontinuitas pekerjaan hingga tuntas sebelum target 2028. (adv/diskominfokutim/prb)



