ZONAKALTIM.ID, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengambil langkah strategis dalam menjaga stabilitas keuangan daerah dengan memperketat kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN). Tujuannya, agar beban belanja pegawai tidak melebihi 30 persen dari total APBD.
Kepala Bagian Organisasi Setkab Kutim, Erwin, menjelaskan, TPP tidak bersifat tetap, melainkan insentif yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah. “Tambahan penghasilan itu sifatnya stimulus, bukan hak tetap seperti gaji pokok. Kita sesuaikan dengan kemampuan daerah,” ujarnya.
Erwin mengatakan, kebijakan ini diterapkan agar keuangan daerah tetap sehat dan program publik bisa berjalan optimal. “Kalau total belanja pegawai melewati batas 30 persen APBD, otomatis daerah akan kesulitan membiayai program publik lainnya. Karena itu, semua harus dikontrol,” tegasnya.
Selain menjaga efisiensi fiskal, kebijakan ini juga diharapkan meningkatkan disiplin dan etos kerja ASN. Pemberian TPP akan mempertimbangkan kinerja individu, tingkat kehadiran, serta hasil evaluasi tahunan yang dilakukan oleh Inspektorat.
“TPP tidak boleh disamakan dengan tunjangan jabatan. Sifatnya dinamis dan bisa berubah setiap tahun sesuai kemampuan keuangan daerah,” katanya.
Erwin menyebut, kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi daerah yang menekankan efisiensi anggaran dan kinerja aparatur yang terukur. “Kami ingin ASN bekerja dengan orientasi hasil, bukan hanya rutinitas,” tambahnya.
Kebijakan Kutim ini juga sejalan dengan arah Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN-RB yang mendorong seluruh daerah menjaga keseimbangan fiskal melalui efisiensi belanja aparatur.
Dengan pendekatan ini, Pemkab Kutim berkomitmen menciptakan birokrasi yang hemat anggaran namun tetap produktif dan melayani masyarakat dengan optimal. (adv/diskominfokutim/prb)



