Zonakaltim.id, Kaltim – Sebanyak 3 Perusahaan di Kaltim Dibekukan Izinnya Buntut Karhutla 661 Hektare
Kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Timur tidak hanya menyasar lahan masyarakat. Pemerintah kini menindak tegas korporasi yang konsesinya terbakar.[karhutla]
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni resmi membekukan izin usaha tiga perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan [PBPH] di Kaltim pada Senin, 14 September 2026. Selain pembekuan izin, ketiga perusahaan wajib melakukan pemulihan ekosistem.
Jika ditotal, luas area terbakar di tiga konsesi tersebut mencapai 661,83 hektare.
Lantas, siapa saja tiga perusahaan tersebut?
1. PT Puji Sempurna Raharja di Berau
Perusahaan pertama adalah PT Puji Sempurna Raharja yang beroperasi di Kabupaten Berau. Perusahaan ini memegang PBPH Hutan Alam dengan izin terbit pada 2021 dan luas konsesi 14.605 hektare.
Area yang terbakar di konsesi ini tercatat seluas 82,26 hektare atau sekitar 0,56 persen dari total konsesi.
Perusahaan ini bukan pemain baru di sektor kehutanan Berau. Berdasarkan dokumen verifikasi, susunan pengurus perusahaan pada 2019 terdiri dari Winarto Tedjakusuma sebagai Direktur Utama, serta Setyo Susidarto dan Indrawati sebagai Direktur.
2. PT Diva Perdana Pesona di Kutai Timur
Perusahaan kedua adalah PT Diva Perdana Pesona [DPP] di Kabupaten Kutai Timur. Perusahaan ini mengantongi PBPH Hutan Tanaman dengan izin terbit 2018 dan luas konsesi 29.429 hektare.
Luas area terbakar di konsesinya mencapai 48,57 hektare atau sekitar 0,16 persen dari total konsesi.
DPP terafiliasi dengan grup besar. Dalam laporan tahunan PT Indika Energy Tbk, melalui PT Indika Multi Properti, Indika Energy memiliki 75 persen saham PT Diva Perdana Pesona sejak akuisisi pada 2021.
3. PT Inhutani I Tanah Grogot di Paser
Kebakaran terluas terjadi di konsesi PT Inhutani I Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Perusahaan pemegang PBPH Hutan Tanaman ini memiliki luas konsesi 15.336 hektare.
Area terbakar di sana mencapai 531 hektare. Angka ini setara 3,46 persen dari total konsesi dan menjadi yang terbesar di antara tiga perusahaan yang ditindak.
Pemerintah Wajibkan Pemulihan dan Buka Peluang Pidana
Menteri Kehutanan menegaskan bahwa penegakan hukum berlaku adil, tidak hanya untuk masyarakat tetapi juga untuk korporasi.
“Penegakan hukum tidak hanya tajam ke bawah kepada rakyat biasa, tetapi juga kepada korporasi yang memang wajib bertanggung jawab terhadap terjadinya karhutla di Kalimantan Timur,” tegas Raja Juli.
Selain pembekuan izin, pemerintah menerapkan paksaan pemerintah untuk pemulihan ekosistem. Tidak hanya itu, pemerintah juga membuka peluang proses pidana jika ditemukan unsur kesengajaan. Kasus tersebut akan diteruskan ke Gakkum Kementerian Kehutanan dan Polda Kaltim.




