Sabtu, 19 September 2026 17:23 WITA

Aulia Usulkan Lahan Bekas Karhutla Tak Boleh Dimanfaatkan Selama Tiga Tahun

Sabtu, 19 September 2026 17:23 WITA

Foto : Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri.(Foto:Rian)
Foto : Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri.(Foto:Rian)

KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mengusulkan regulasi yang mengatur pemanfaatan lahan setelah terjadi Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla). Usulan tersebut mencakup larangan aktivitas perekonomian di atas lahan yang terbakar dalam jangka waktu tertentu.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, mengatakan usulan regulasi tersebut muncul berdasarkan kondisi yang ditemukan di lapangan. Ia menilai aktivitas ekonomi kerap kembali muncul tidak lama setelah suatu lahan mengalami kebakaran.

“Kita mengusulkan karena melihat kondisi di lapangan. Sebagaimana yang saya sampaikan beberapa kali dalam wawancara dengan teman-teman media, kami mengusulkan dibuat sebuah regulasi yang mengatur terkait di atas lahan yang terbakar itu tidak boleh ada aktivitas perekonomian,” kata Aulia, dihadapan awak media.

Menurutnya, keberadaan aturan tersebut tidak hanya ditujukan sebagai bentuk penindakan, tetapi juga menjadi langkah pencegahan agar pemilik lahan memiliki kepedulian lebih besar terhadap kondisi lahannya. Pemerintah berharap regulasi dapat mendorong masyarakat maupun pelaku usaha untuk mencegah terjadinya kebakaran.

“Karena sebagian besar lahan-lahan yang terbakar itu tidak lama kemudian tumbuh aktivitas-aktivitas perekonomian di atasnya,” ujarnya.

Aulia menyebut pembatasan pemanfaatan lahan pascakarhutla dapat menjadi salah satu instrumen untuk mendorong upaya pencegahan. Pemerintah juga ingin membangun kesadaran pemilik lahan agar tidak mengabaikan potensi kebakaran di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.

“Ini merupakan upaya pencegahan bisa yang kita lakukan. Tapi upaya-upaya kita untuk membuat sebuah regulasi yang membuat orang peduli terhadap lahan yang mereka miliki, itu juga menurut kami menjadi sesuatu yang penting,” jelasnya.

Dalam usulan tersebut, pemerintah mempertimbangkan adanya masa pembatasan pemanfaatan lahan setelah terbakar. Salah satu skema yang disebut Aulia adalah larangan aktivitas selama tiga tahun, termasuk untuk kegiatan usaha.

“Jadi kalau misalnya kita buat aturan di atas lahan yang terbakar selama tiga tahun tidak boleh ada aktivitas, apalagi perusahaan, baik itu perkebunan, pertanian, maupun pertambangan, maka saya pikir semua orang akan aware(peduli) untuk menjaga lahan yang mereka miliki,” pungkasnya.(Adv/diskominfokukar/Rian).