Zonakaltim.id, JAKARTA – Skandal fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berbuntut panjang. Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, resmi diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepastian pemecatan tersebut disampaikan langsung oleh Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Komisaris Jenderal Polisi Rudi Setiawan.
“Iya diberhentikan jadi ASN,” ujar Rudi Setiawan saat ditemui di kantor Kemenimipas, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Menurut Rudi, pencopotan Wisnu Hani Putranto merupakan sanksi terberat dari rangkaian pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kemenimipas terkait temuan hunian eksklusif yang tidak sesuai dengan standar Lapas pada umumnya.
Tak hanya Kalapas, total sebanyak 17 orang pegawai Lapas Kelas IIA Cibinong ikut dijatuhi sanksi disiplin dengan tingkatan berbeda.
“Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman. Total 17 orang,” ucap Rudi.
Rinciannya, satu orang yakni Kalapas diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN, lima orang lainnya dijatuhi hukuman disiplin berat, dan 11 orang sisanya dikenai hukuman disiplin sedang.
Rudi menjelaskan, belasan pegawai tersebut terbukti melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pasal 5 dalam PP tersebut mengatur sedikitnya 14 poin larangan bagi PNS. Di antaranya adalah larangan menyalahgunakan wewenang, menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan atau orang lain dengan memanfaatkan jabatan, melakukan pungutan di luar ketentuan yang berlaku, serta larangan menerima hadiah atau pemberian yang berhubungan langsung dengan jabatan dan pekerjaan.
Untuk hukuman disiplin sendiri, dalam regulasi tersebut dibagi menjadi tiga kategori. Hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sementara untuk hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama 6 bulan, 9 bulan, atau 12 bulan.
Adapun untuk hukuman disiplin berat yang paling tinggi adalah penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Sanksi inilah yang dijatuhkan kepada Wisnu Hani Putranto.
Kronologi Penggerebekan DPR
Skandal ini sendiri terungkap setelah Komisi XIII DPR RI yang membidangi hukum dan HAM melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (30/9/2026).
Dalam sidak tersebut, rombongan anggota dewan menemukan sebuah hunian yang jauh dari kesan penjara. Fasilitas di dalamnya bak hotel bintang lima, dilengkapi dengan pendingin ruangan, sofa mewah, kamar tidur eksklusif, hingga fasilitas pribadi lainnya yang tidak seharusnya ada di dalam blok hunian warga binaan.
Temuan tersebut langsung membuat geram anggota dewan. Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso, saat itu juga meminta agar bangunan mewah tak berizin tersebut segera dibongkar di depan rombongan DPR.
Menurut Sugiat, pembongkaran harus dilakukan saat itu juga untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas tersebut di kemudian hari setelah rombongan DPR pulang.
“Supaya tidak disalahgunakan lagi, atau nanti jangan-jangan ketika kita sudah pulang dari sini malah dibiarkan seperti itu,” kata Sugiat dengan nada tegas saat sidak.
Tak hanya meminta dibongkar, anggota Komisi XIII DPR lainnya, Rieke Diah Pitaloka, meminta agar seluruh isi properti dan barang-barang mewah yang ada di dalam hunian tersebut dicatat dan diinventarisasi secara rinci untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
“Kita harus memastikan bahwa semua barang yang dikeluarkan ini sudah tercatat, sudah terinventarisasi dengan baik karena ini sedang dalam proses penyidikan,” kata Rieke di lokasi yang sama.
Setelah desakan tersebut, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akhirnya membongkar total hunian mewah tersebut pada hari itu juga.
Dirjen PAS Mundur
Polemik fasilitas mewah di Lapas Cibinong ini bahkan merembet hingga ke level pimpinan tertinggi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Mashudi, menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab moral atas bobroknya pengawasan di Lapas Cibinong.
Mundurnya Dirjen PAS menambah panjang daftar pejabat yang harus bertanggung jawab atas kasus yang mencoreng wajah pemasyarakatan Indonesia.
Kasus Lapas Cibinong ini menjadi tamparan keras bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan bersih-bersih di seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia. Publik kini menanti apakah praktik-praktik serupa masih terjadi di Lapas lain di Indonesia.




