Senin, 5 Oktober 2026 12:57 WITA

Disdikbud Kukar Perkuat Bahasa Kutai sebagai Muatan Lokal di Sekolah

Senin, 5 Oktober 2026 12:57 WITA

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar, Heriansyah.(Foto:Rian)
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar, Heriansyah.(Foto:Rian)

ZONAKALTIM.ID, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat pelestarian Bahasa dan Sastra Kutai melalui satuan pendidikan. Upaya tersebut dilakukan dengan menjadikan Bahasa Kutai sebagai muatan lokal yang diajarkan secara bertahap di jenjang pendidikan dasar hingga sekolah menengah pertama.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Heriansyah, mengatakan program tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Kutai. Salah satu bentuk implementasinya dilakukan melalui penerbitan dan pencetakan buku Bahasa Kutai untuk mendukung proses pembelajaran di sekolah.

“Sebagai implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Kutai, telah diterbitkan dan dicetak buku terkait dengan kekuatan lokal tersebut,” kata Heriansyah.

Ia menjelaskan, penguatan program Bahasa Kutai saat ini mulai digencarkan pada satuan pendidikan dasar dan menengah pertama. Buku yang telah diterbitkan nantinya didistribusikan ke seluruh sekolah sehingga dapat menjadi bahan pembelajaran bagi peserta didik. Sejumlah sekolah juga telah memiliki guru yang menguasai bahasa lokal.

“Saat ini, program tersebut kita genjarkan di satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan menengah pertama. Buku Bahasa Kutai tersebut nantinya didistribusikan ke seluruh sekolah agar dapat diajarkan,” jelasnya.

Menurutnya, Bahasa Kutai saat ini masih ditempatkan sebagai muatan lokal dalam kurikulum sekolah. Dengan demikian, sekolah secara bertahap diarahkan untuk mengajarkan Bahasa Kutai sebagai bagian dari pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang diterapkan.

“Bahasa Kutai ini masih sebatas muatan lokal yang kita masukkan dalam kurikulum. Dari kurikulum sekolah tersebut, sekolah wajib mengajarkan Bahasa Kutai secara bertahap,” tuturnya.

Namun, pelaksanaan program tersebut masih membutuhkan proses, terutama berkaitan dengan ketersediaan tenaga pengajar yang memiliki kompetensi. Disdikbud Kukar perlu memastikan guru yang mengajarkan Bahasa Kutai memiliki kapasitas dan kelayakan melalui proses sertifikasi.

“Namun, hal tersebut membutuhkan proses karena perlu ada sertifikasi untuk memastikan guru yang bersangkutan layak dan memiliki kapasitas untuk mengajar bahasa lokal,” tandasnya.

Maka dari itu, ia menambahkan bahwa penguatan program Bahasa dan Sastra Kutai telah mulai dilakukan sejak tahun ini. Selain penerbitan buku, pihaknya juga telah memberikan arahan kepada sekolah agar mendukung pengadaan bahan pembelajaran tersebut melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

“Penguatan program ini sudah kita lakukan sejak tahun ini. Setelah perda tersebut terbit, kita juga sudah mulai menjalankan berbagai bentuk implementasinya,” pungkasnya.(Adv/diskominfokukar/Rian)