Senin, 5 Oktober 2026 21:08 WITA

Tak Lagi Relevan, Pemkab Kukar Ajukan Pencabutan Perda Pembentukan Kecamatan Sedulang

Senin, 5 Oktober 2026 21:08 WITA

Asisten I Kesra Sekretariat Daerah Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, saat berada dalam rapat.(Foto:Rian)
Asisten I Kesra Sekretariat Daerah Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, saat berada dalam rapat.(Foto:Rian)

ZONAKALTIM.ID, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengusulkan pencabutan sejumlah peraturan daerah (Perda) yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan administrasi pemerintahan dan wilayah saat ini.

Salah satu aturan yang masuk dalam usulan tersebut yakni Perda Kabupaten Kukar Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kecamatan Sedulang. Usulan pencabutan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-14 Masa Sidang I DPRD Kukar dengan agenda pemandangan umum fraksi terhadap Nota Penjelasan Pemerintah Kabupaten Kukar, Senin (5/10/2026).

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, mengatakan total terdapat lima Perda yang diusulkan untuk dicabut. Selain aturan mengenai Kecamatan Sedulang, terdapat pula regulasi lain yang berkaitan dengan sektor perhubungan dan kepemudaan.

“Jumlahnya ada lima Perda yang diusulkan untuk dicabut. Salah satunya Perda Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kecamatan Sedulang, kemudian ada juga Perda yang mengatur bidang perhubungan dan kepemudaan,” ujar Akhmad Taufik Hidayat.

Menurut Akhmad, keberadaan sejumlah regulasi tersebut tidak lagi sesuai dengan kondisi administrasi wilayah saat ini. Terlebih, beberapa aturan diterbitkan pada masa sebelum maupun saat berlangsungnya proses pemekaran wilayah, sehingga terdapat ketentuan yang kini tidak memiliki dasar administrasi yang dapat ditindaklanjuti.

“Perda tersebut masih menggunakan kondisi Kutai sebagai kabupaten induk pada 1999. Setelah terjadi pemekaran, ada wilayah yang tidak lagi memiliki kode wilayah sehingga aturan tersebut tidak mempunyai dasar untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Sementara itu, pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 1999 memiliki keterkaitan dengan rencana pemekaran wilayah di Kecamatan Muara Kaman. Pemerintah menerima usulan pemekaran yang saat ini masih dalam proses pembahasan bersama wilayah-wilayah yang akan masuk dalam kecamatan baru.

“Perda itu mengatur pembentukan Kecamatan Sedulang yang berada di wilayah Merakaman. Sekarang ada usulan pemekaran dari wilayah tersebut dan prosesnya masih berjalan,” katanya.

Dalam rencana pemekaran tersebut, pemerintah juga telah menerima usulan mengenai calon ibu kota kecamatan. Salah satu wilayah yang disebut dalam usulan tersebut adalah Desa Bunga Jadi di Kecamatan Muara Kaman. Namun, penetapan lokasi tersebut masih memerlukan kesepakatan dari desa-desa yang nantinya berada dalam wilayah kecamatan hasil pemekaran.

“Untuk ibu kota kecamatan memang ada usulan Desa Bunga Jadi di Muara Kaman. Tetapi hal itu masih perlu dibicarakan dan disepakati bersama oleh desa-desa yang termasuk dalam wilayah pemekaran,” terangnya.

Akhmad menambahkan, pencabutan Perda tersebut terlebih dahulu akan melalui pembahasan di DPRD Kukar. Pembahasan melalui panitia khusus (Pansus) menjadi bagian penting sebelum pemerintah melanjutkan tahapan berikutnya terkait usulan pembentukan kecamatan baru.

“Pembahasan pencabutan Perda ini nantinya dilakukan DPRD melalui Pansus. Kita selesaikan dulu aturan yang menjadi dasar sebelumnya, sehingga proses berikutnya untuk memenuhi kebutuhan pembentukan kecamatan dapat berjalan lebih lancar,” imbuhnya.

Ia menegaskan, pemerintah daerah masih menunggu tahapan pembahasan di DPRD Kukar. Penyelesaian pencabutan Perda diharapkan dapat menjadi salah satu langkah untuk mendukung kelanjutan proses pemekaran wilayah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Adv/Diskominfokukar/Rian)