ZONAKALTIM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan status operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo ke tahap penyidikan. Dalam OTT tersebut, penyidik menyita barang bukti uang tunai sekitar Rp1,9 miliar dan sebuah tong plastik berwarna biru yang diduga digunakan untuk menyimpan uang hasil korupsi.
Bupati Klaten Hamenang tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 07.01 WIB. Ia datang dengan pengawalan ketat, mengenakan jaket hitam, topi hitam, kacamata, dan masker putih. Saat turun dari mobil, ia tidak banyak bicara dan langsung masuk ke ruang pemeriksaan.
Baca juga: Pasar Saham RI Terancam Jadi Standalone Market
Uang Hasil OTT Didalam Tong atau Ember
“Tong atau ember tersebut diduga digunakan bupati untuk menampung atau menyimpan dugaan penerimaan-penerimaan uang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jumat pagi.
Tong biru itu terlihat dikeluarkan dari bagasi mobil yang membawa Bupati Hamenang. Pada bagian luarnya terpasang label bertuliskan “Dalam Pengawasan KPK” dalam kondisi tertutup rapat.
Baca juga: Resmi IHSG Anjlok 2,16% ke 5.814 Sesi I Hari Ini
19 Orang Diamankan, Termasuk Kepala BPK Jateng
Dalam OTT yang digelar Kamis (15/10/2026), KPK mengamankan total 20 orang di dua lokasi, yakni Klaten dan Jakarta. Sebanyak 19 orang diamankan di Klaten, dan 9 orang di antaranya langsung dibawa ke Jakarta menggunakan kereta api pada Kamis malam.
“Dari sembilan orang yang dibawa ke Jakarta tersebut di antaranya adalah Bupati Klaten dan Kepala Perwakilan BPK Jateng,” ujar Budi Prasetyo.
Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah juga ikut terjaring. Ia diduga terkait klaster kedua perkara, yakni pemberian dari oknum Pemkab Klaten kepada oknum BPK terkait pengondisian hasil audit laporan keuangan pemerintah daerah.
Baca juga: Kapolri Suyudi Ario Seto Sambangi Kejagung Perkuat Sinergi Hukum
Total ada 10 orang yang saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, 9 dari Klaten dan 1 orang yang diamankan di Jakarta.
Dua Klaster Korupsi
Juru Bicara KPK menjelaskan ada dua klaster dugaan korupsi yang menjerat Hamenang. Klaster pertama adalah dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Klaten berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, proses perizinan, serta penerimaan lainnya dari organisasi perangkat daerah (OPD).
Klaster kedua adalah dugaan pemberian kepada oknum BPK untuk mengatur hasil audit.
KPK juga telah melakukan ekspose perkara pada Kamis malam. Hasilnya, perkara naik ke penyidikan dan KPK telah menetapkan tersangka.
“Untuk pihak-pihak yang kemudian ditetapkan bertanggung jawab atau ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, kami akan sampaikan secara lengkap dalam konferensi pers rencana sore ini,” kata Budi.
Hamenang sendiri sempat meminta maaf usai diperiksa di Mapolresta Klaten sebelum dibawa ke Jakarta. “Mohon saya dimaafkan kalau ada salah. Saya mengikuti proses hukum yang berlaku. Mohon maaf telah mengecewakan,” ujarnya.
Konferensi pers penetapan tersangka dijadwalkan Jumat sore ini di Gedung Merah Putih KPK. Publik menunggu siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka selain Bupati Hamenang dan Kepala BPK Jateng. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan lembaga pemeriksa keuangan negara.
KPK menegaskan akan mengusut tuntas aliran dana hingga Rp1,9 miliar tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak swasta dan pejabat OPD lainnya di Klaten. Tim Kaltim Post akan terus memantau dan mengupdate perkembangan terbaru OTT Bupati Klaten ini secara real-time.
PDIP sendiri buka suara terkait penangkapan kadernya tersebut. Ketua DPP PDIP menyatakan akan menghormati proses hukum KPK dan menyiapkan sanksi organisasi jika terbukti bersalah. Masyarakat Klaten berharap kasus ini menjadi pelajaran agar pengelolaan APBD dan proses audit keuangan daerah berjalan transparan dan akuntabel. Dukungan penuh mengalir agar KPK tidak tebang pilih dalam membongkar praktik suap di daerah.
Perkembangan OTT Bupati Klaten ini akan terus dipantau. KPK mengimbau masyarakat tidak terprovokasi dan mempercayakan proses hukum yang transparan, profesional, serta akuntabel hingga tuntas.




