ZONAKALTIM, Kaltim – Mereka yang Cari Masalah “Mereka yang cari masalah (PT Sinergi Agro Industri).”
Begitu kata Rudiansyah saat ditanya Arusbawah.co soal dugaan pembendungan Sungai Susuk oleh PT Sinergi Agro Industri (SAI) yang diprotes warga Desa Susuk Dalam, Kecamatan Sandaran, Kutai Timur.
Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas LH, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim itu mengaku tak tahu alasan PT SAI membendung sungai. Ia memastikan pengaduan warga tetap diproses meski bendungan sudah dibuka.
DLH Kaltim masih merampungkan hasil verifikasi lapangan. Data dan temuan petugas akan dituangkan dalam berita acara, lalu menjadi bahan laporan dan analisis yuridis untuk menentukan tindak lanjut.
Baca juga: OTT Bupati Klaten, KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Rp1,9 Milia
“Hasil verifikasi. Apa yang dilihat, data-data yang terkumpul, kita tuangkan semua ke dalam berita acara,” ujar Rudiansyah via telepon WhatsApp, Jumat (16/10/2026) sore.
Di hilir, warga masih mempersoalkan sisa pembongkaran yang menghambat aliran air. Keluhan itu juga akan ditindaklanjuti.
Bendungan Dibuka, Sanksi Tetap Jalan
Rudiansyah menyebut DLH menerima pengaduan dari Forum Pemuda Dayak (Fordayak). Pada 1 Oktober 2026, DLH menelepon perusahaan agar aliran sungai segera dibuka.
Baca juga: Pasar Saham RI Terancam Jadi Standalone Market
Ia tak tahu persis proses pembongkarannya. Laporan yang diterima menyebut bendungan dibuka pada tanggal itu.
Namun pembongkaran belum tentu menuntaskan kewajiban perusahaan. Jika ditemukan sisa material, DLH dapat memasukkan perintah pembersihan dalam sanksi paksaan pemerintah.
“Jadi paksaan pemerintah itu, kita menemukan misalnya pembongkarannya masih belum bersih. Kita paksa di sanksi itu bahwa harus dibersihkan, kita kasih batas waktu. Tapi dalam bentuk SK,” katanya.
Denda Administratif Belum Ditentukan
Selain perintah pembersihan, DLH membuka peluang denda administratif. Bentuk dan besarannya belum diputuskan karena menunggu laporan dan analisis.
Baca juga: Resmi IHSG Anjlok 2,16% ke 5.814 Sesi I Hari Ini
“Kalau ada potensi denda administratif, akan kita sertakan dengan denda administratif,” ujarnya.
Ia menjelaskan, DLH dapat memutuskan paksaan pemerintah dan denda administratif. Sedangkan pembekuan atau pencabutan izin terkait kewenangan perizinan.
Untuk PT SAI, DLH masih meminta kejelasan siapa yang berwenang menerbitkan sanksi. Penilaian dokumen menjadi kewenangan provinsi, tetapi persetujuan lingkungan yang berlaku diterbitkan kabupaten/kota.
“Makanya kami lagi minta fatwa ke kementerian, kira-kira nanti yang menerbitkan sanksi itu apakah provinsi atau kabupaten/kota,” katanya.
Warga Harus Beli Air
Sebelumnya, warga RT 02 Desa Susuk Dalam, Ebed Sidabutar, mengatakan perusahaan sudah membongkar bendungan setelah diprotes. Namun sisa pekerjaan belum bersih.
“Sudah dibongkar. Cuma belum maksimal pembongkaran sisa-sisa bangunan itu,” kata Ebed via WhatsApp, Kamis (15/10/2026) sore.
Sekitar 50 KK di sekitar Sungai Susuk menggunakan air sungai untuk kebutuhan harian. Sebagian pakai pompa, sebagian pakai sumur resapan yang bergantung pada aliran sungai.
Saat pasokan terganggu di musim kemarau, warga harus membeli air Rp200.000 per tandon untuk mandi dan mencuci. Ebed tak menyebut kapasitas tandon.
“Karena sumber air kami di sana itu aja, enggak ada sumur bor,” ujarnya.
Diketahui Sejak Akhir September
Ebed pertama tahu proyek bendungan dari grup WhatsApp warga pada 28 September 2026. Ia cek lokasi pada 1 Oktober 2026.
Menurutnya, aliran ditutup saat pekerjaan berlangsung. Bagian atas bangunan kemudian dicor tanpa menyediakan pipa agar air tetap mengalir ke hilir.
Laporan tertulis atas nama Ebed menyebut lokasi di Sungai Susuk, Blok A2/A3, Kebun Pertama, PT SAI. Badan sungai disebut ditimbun tanah dan karung untuk akses jalan, tanpa pipa pelimpas atau gorong-gorong.
Dua Surat Tindak Lanjut
Pengaduan Ebed ditanggapi DLH Kutai Timur lewat surat Nomor B-600.4.6/3016/DLH.PPKLH, tanggal 2 Oktober 2026. Aduan diterima via WhatsApp pada 1 Oktober 2026. Surat ditandatangani Kepala DLH Kutim, Aji Wijaya Effendie, dan menyebut PT SAI berstatus PMA. Pengaduan diteruskan ke DLH provinsi.
Dua hari kemudian, Fordayak Kaltim mengirim surat Nomor 042/DPW-FORDAYAK/KT/X/2026, tanggal 4 Oktober 2026, ditandatangani Ketua DPW Fordayak Kaltim, Thomas Ngau.
Fordayak meminta pemeriksaan lapangan, pembongkaran bendungan, dan sanksi administratif. Pengaduan merujuk pemeriksaan bersama warga pada 1 Oktober 2026, pukul 14.40-14.48 WITA. Dalam surat itu, Fordayak menyebut batu besar, kayu log, tanah, serta ratusan karung pasir digunakan untuk membendung Sungai Susuk.
Bagi Ebed, pembongkaran harus tuntas sampai tak ada sisa yang menghalangi air ke permukiman.
“Setidaknya puing-puing, bekas-bekas proyek mereka itu harus betul-betul dibersihkan sepanjang aliran sungai itu,” katanya.
Hingga berita ini disusun, tanggapan manajemen PT SAI belum diperoleh. Redaksi masih mencari kontak perusahaan. Tanggapan akan dimuat setelah konfirmasi diperoleh.
Sumber: Arusbawah.co




