ZONAKALTIM.ID, KUTAI KARTANEGARA – Keinginan aparatur sipil negara (ASN) untuk pindah tugas ke daerah asal belum tentu dapat langsung dipenuhi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Penempatan maupun perpindahan pegawai harus mempertimbangkan kesesuaian jabatan, ketersediaan posisi, serta kebutuhan organisasi agar tidak mengganggu pelayanan publik.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menjelaskan keputusan terkait penempatan dan perpindahan ASN perlu dikaji secara menyeluruh. Pemerintah tidak cukup hanya melihat permohonan pegawai, tetapi juga harus memastikan jabatan yang bersangkutan sesuai dengan kebutuhan instansi tujuan.
Ia mengaku belum menerima informasi terbaru mengenai penempatan maupun perpindahan pegawai karena belum memperoleh laporan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses tersebut tetap harus mengacu pada kebutuhan organisasi dan ketersediaan jabatan.
“Persoalan ini tidak bisa hanya dilihat dari satu regulasi. Kebutuhan jabatan dan kondisi organisasi perangkat daerah yang akan menjadi tempat pegawai bertugas juga harus menjadi pertimbangan,” kata Sunggono, Minggu (25/10/2026).
Ia menerangkan, ASN, baik berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), memiliki jenis dan jenjang jabatan yang berbeda. Posisi tersebut dapat berupa jabatan pelaksana, seperti operator dan penyelia, maupun jabatan fungsional, termasuk tenaga pendidik dengan jenjang tertentu.
Perbedaan jabatan tersebut membuat setiap permohonan perpindahan harus diperiksa berdasarkan posisi yang dimiliki pegawai. Apabila seorang ASN ingin kembali ke daerah asal, pemerintah perlu memastikan terdapat unit kerja yang sesuai sekaligus membutuhkan tenaga dengan kualifikasi jabatan tersebut.
Sebagai gambaran, seorang PPPK yang berasal dari suatu desa di Kecamatan B, tetapi saat ini bekerja di organisasi perangkat daerah yang berada di Kecamatan F, belum tentu bisa langsung dipindahkan ke daerah asalnya. Pemerintah harus terlebih dahulu memeriksa ketersediaan tempat tugas yang sesuai dengan jabatan pegawai tersebut.
“Unit kerja yang dimaksud bisa berupa sekolah, puskesmas, atau unit pelaksana teknis (UPT), bergantung pada instansi yang tersedia di kecamatan tujuan,” tuturnya.
Menurutnya, perpindahan dapat dipertimbangkan apabila terdapat posisi yang sesuai dan tersedia kebutuhan pegawai di unit kerja tujuan. Sebaliknya, jika tidak ada jabatan yang relevan atau posisi yang dibutuhkan sudah terisi, permohonan tersebut perlu dikaji kembali.
Pertimbangan itu diperlukan agar penempatan ASN tidak menimbulkan ketimpangan distribusi pegawai ant wilayah. Pemerintah harus memastikan setiap instansi memiliki sumber daya manusia yang sesuai dengan tugas dan fungsi, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Oleh sebab itu, ia menyampaikan, penataan ASN bukan sekadar persoalan mengakomodasi keinginan individu untuk bekerja lebih dekat dengan tempat tinggal atau keluarga. Kebutuhan organisasi, kesesuaian jabatan, dan ketersediaan unit kerja tetap menjadi dasar penting dalam menentukan kebijakan perpindahan.(adv/diskominfokukar/Rian)




