Zonakaltim.id, Samarinda — Seleksi akhir komisioner Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Kaltim kembali memunculkan kontroversi. Alih-alih menunjukkan profesionalisme, proses seleksi justru menimbulkan dugaan ketidaktertiban prosedur. Wakil Ketua DPRD Kaltim, Yenni Eviliana, menyampaikan kritik keras terhadap mekanisme seleksi yang dinilainya penuh kejanggalan dan dilakukan tanpa mengikuti tata etika kelembagaan.
Kritik tersebut mencuat setelah hasil seleksi diumumkan tanpa komunikasi yang semestinya. Yenni menilai hal ini sebagai bentuk pembangkangan terhadap aturan internal DPRD yang mensyaratkan koordinasi antara Komisi I dan unsur pimpinan DPRD dalam pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan. Ia menilai tindakan tersebut bukan sekadar kelalaian, melainkan bentuk ketidakseriusan dalam menjaga marwah proses rekrutmen publik.
“Biar bagaimanapun ini tidak bisa dibenarkan, karena Fit and proper test tanpa koordinasi yang baik dengan ketua Komisi I maupun dengan saya sebagai unsur pimpinan,” tegasnya, Kamis (20/11/2025).
Yenni juga menyoroti pola kerja panitia seleksi yang menurutnya tidak transparan dan mengesankan adanya praktik manipulatif. Ia menilai pendekatan tertutup seperti ini tidak hanya merusak kredibilitas seleksi, tetapi juga melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penyiaran daerah.
“Jangan main kucing-kucingan lah, kita harus profesional, ya kita harus menolak hasil pengumuman itu, itu tidak fair,” ujarnya dengan nada keras.
Lebih jauh, ia menganggap langkah unilateral tersebut sebagai tindakan yang menyinggung posisi politik PKB sebagai salah satu fraksi besar di DPRD Kaltim. Minimnya koordinasi dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap fungsi dan kewenangan lembaga legislatif dalam mengawasi proses rekrutmen pejabat publik.
“Ini sama saja tidak menghargai PKB sebagai salah satu fraksi besar dan unsur pimpinan,” tegasnya lagi.
Situasi ini menunjukkan bahwa proses seleksi KPID masih jauh dari standar governance yang baik. Hasil seleksi akhir bernomor 03/UKK-KPID-KALTIM/X/2025 dianggap cacat prosedur karena tidak melalui mekanisme komunikasi yang wajib dilakukan. Kondisi tersebut memperkuat kesan bahwa proses seleksi tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip fairness.
Kritikan Yenni menjadi penanda bahwa DPRD Kaltim harus segera melakukan koreksi total. Tanpa pembenahan, proses seleksi komisioner justru berisiko menjadi ajang kepentingan kelompok tertentu, bukan mekanisme yang menjunjung integritas dan kualitas calon komisioner KPID. Langkah evaluasi menyeluruh menjadi keharusan agar seleksi ke depan tidak kembali mencoreng kredibilitas lembaga.




