Kamis, 20 November 2025 21:34 WITA

Disdikbud Kutim Dorong Transparansi, Buka Layanan Aduan untuk Awasi Sekolah

Kamis, 20 November 2025 21:34 WITA

ZONAKALTIM.ID, SANGATTA – Dalam upaya memperkuat transparansi dan pengawasan publik, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengeluarkan kebijakan tegas yang melarang seluruh sekolah negeri menjual seragam dan buku pelajaran kepada siswa. Aturan ini berlaku baik untuk penjualan langsung maupun melalui koperasi sekolah.

Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono, mengatakan larangan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemkab Kutim agar menghapus praktik komersialisasi di dunia pendidikan. “Kami sudah buat edaran resmi. Sekolah maupun koperasi sekolah dilarang menjual buku dan seragam kepada siswa. Kalau ada yang melanggar, silakan lapor langsung ke kami,” tegasnya.

Sebagai bagian dari kebijakan transparansi, Disdikbud membuka kanal pelaporan publik melalui PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) serta nomor pengaduan langsung pejabat dinas. “Nomor saya sendiri terbuka. Kalau ada laporan, segera kami tindaklanjuti,” kata Mulyono.

Langkah ini memperkuat keterlibatan masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan pendidikan. Pemerintah berharap, pengawasan publik bisa menjadi instrumen penting dalam menjaga integritas lembaga pendidikan. “Transparansi hanya bisa berjalan kalau publik ikut mengawasi. Kalau ada penyimpangan, jangan diam,” ujarnya.

Mulyono menambahkan, Pemkab Kutim telah menanggung sebagian besar kebutuhan dasar siswa, termasuk program seragam gratis dan beasiswa. Dengan begitu, tidak ada alasan bagi sekolah untuk melakukan pungutan tambahan kepada siswa. “Sekolah adalah tempat belajar, bukan tempat berjualan,” tegasnya.

Kebijakan ini sekaligus menandai komitmen Pemkab Kutim dalam menciptakan sistem pendidikan yang akuntabel, bersih, dan berpihak kepada kepentingan peserta didik serta masyarakat. Dengan adanya saluran pelaporan publik, masyarakat kini memiliki peran lebih besar dalam memastikan pendidikan di Kutim berjalan transparan dan bebas pungutan liar. (adv/diskominfokutim/prb)