Zonakaltim.id, TENGGARONG – Dalam rangka menjaga ketertiban dan menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menerapkan aturan khusus bagi warung makan, kafe, dan restoran selama bulan Ramadan.
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor B – 2061/065.11/KESRA/02/2025, Pemkab Kukar mewajibkan seluruh tempat usaha kuliner yang beroperasi pada siang hari untuk menutup area makan dengan kain atau tenda.
Langkah ini bertujuan untuk menjaga suasana Ramadan yang lebih kondusif dan menghormati mereka yang tengah berpuasa.
“Kami tidak melarang warung makan beroperasi, tetapi ada aturan yang harus dipatuhi demi menjaga ketertiban dan toleransi antarwarga. Silakan buka usaha, tapi harap menutup bagian depan warung agar tidak mengganggu suasana ibadah Ramadan,” ujar Bupati Kukar Edi Damansyah, Sabtu (1/3/2025).
Selain itu, restoran, kafe, dan pedagang kaki lima juga diminta untuk tidak memasang musik keras yang dapat mengganggu suasana Ramadan.
Aturan ini mendapat beragam respons dari pelaku usaha. Rina, pemilik warung makan di kawasan Tenggarong, menyatakan siap mengikuti aturan tersebut.
“Saya sudah biasa menutup warung pakai kain saat Ramadan. Pelanggan yang tidak berpuasa tetap bisa makan tanpa mengganggu yang lain,” katanya.
Namun, ada juga pedagang yang berharap ada solusi lebih fleksibel. “Kadang pelanggan ingin makan di tempat tanpa merasa seperti bersembunyi. Mungkin bisa ada kebijakan lebih longgar, misalnya khusus untuk wisatawan atau pekerja non-Muslim,” ujar Anton, pemilik kafe di kawasan wisata Kukar.
Pemkab Kukar juga menegaskan larangan penjualan minuman keras selama Ramadan, sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Minuman Beralkohol.
Tempat hiburan malam, karaoke, dan panti pijat di area hotel maupun penginapan juga ditutup sementara selama bulan suci.
Bupati Edi berharap aturan ini dapat dijalankan dengan baik oleh para pelaku usaha dan masyarakat.
“Ramadan adalah bulan suci yang penuh berkah. Mari kita saling menghormati, baik yang berpuasa maupun yang tidak, agar ibadah berjalan dengan nyaman dan usaha tetap bisa berjalan lancar,” tutupnya.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan warung makan dan usaha kuliner lainnya tetap bisa beroperasi tanpa mengurangi rasa saling menghormati antarwarga selama bulan Ramadan. (*).