ZONAKALTIM.ID, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyiapkan langkah untuk memantau kondisi kualitas udara di sejumlah titik yang dinilai berpotensi mengalami pencemaran. Kebijakan tersebut dilakukan menyusul adanya keluhan masyarakat terkait debu, asap dan kondisi udara di lingkungan sekitar.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, mengatakan pemantauan kualitas udara menjadi salah satu perhatian pemerintah daerah dalam kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan. Pemerintah akan memasang alat pemantau di sejumlah titik potensial untuk mengetahui kondisi pencemaran udara secara lebih terukur.
“Sekarang melalui kebijakan kita di APBD perubahan ini, melihat situasi udara, bukan hanya debu, ada asap dan lain sebagainya,” kata Aulia.
Menurutnya, alat tersebut nantinya digunakan untuk melihat kondisi pencemaran udara di lingkungan sekitar. Data hasil pengukuran akan menjadi salah satu dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah selanjutnya apabila ditemukan kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Di beberapa titik potensial, Pemkab Kukar mengambil kebijakan untuk memasang alat untuk melihat pencemaran udara di lingkungan sekitar,” ujarnya.
Ia menjelaskan, hasil pemantauan akan dibandingkan dengan ketentuan lingkungan yang telah ditetapkan, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Pemerintah daerah akan melihat apakah kondisi di lapangan masih sesuai dengan komitmen dan ketentuan yang telah disepakati.
“Nanti kita akan ukur dan memang kalau seandainya ini tidak sesuai dengan AMDAL yang sudah disepakati, ya kita akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah,” jelasnya.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih objektif mengenai kondisi kualitas udara di wilayah yang menjadi titik pemantauan. Dengan adanya data hasil pengukuran, pemerintah daerah dapat menentukan tindak lanjut berdasarkan kondisi yang ditemukan di lapangan.
Pemkab Kukar juga menempatkan pemantauan kualitas udara sebagai bagian dari upaya merespons keluhan masyarakat terkait debu dan asap. Hasil pengukuran nantinya menjadi bahan evaluasi untuk memastikan aktivitas di sekitar titik pemantauan tetap memperhatikan ketentuan lingkungan.
Apabila hasil pengukuran menunjukkan adanya pencemaran yang tidak sesuai dengan ketentuan AMDAL, pemerintah daerah akan mengambil langkah sesuai kewenangan yang dimiliki. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menindaklanjuti persoalan kualitas udara secara terukur.(Adv/diskominfokukar/Rian)




