ZONAKALTIM.ID, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus menjalankan pelayanan metrologi legal untuk memastikan alat ukur dan timbangan yang digunakan pelaku usaha sesuai ketentuan.
Pelayanan tersebut dilakukan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) khusus metrologi legal yang berkantor di Jalan Udang. Petugas melakukan pelayanan terhadap berbagai alat ukur dan timbangan, mulai dari timbangan sawit, pompa bahan bakar minyak hingga timbangan yang digunakan pedagang di pasar.
Plt. Kepala Disperindag Kukar, Burhanuddin mengatakan, metrologi legal sebelumnya merupakan kewenangan pemerintah pusat sebelum kemudian menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.
“Jadi di Disperindag, memang ada UPT khusus yang menangani metrologi legal. Kantornya tersendiri di Jalan Udang,” kata Burhanuddin.
Menurutnya, perusahaan yang memiliki alat timbang wajib mengajukan permohonan pelayanan kepada Disperindag Kukar. Setelah permohonan diterima, petugas akan turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi dan pengujian terhadap alat tersebut.
“Sehingga, setiap ada permohonan, perusahaan-perusahaan yang memiliki alat timbang harus mengajukan permohonan kepada kami. Setelah itu, teman-teman turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi, termasuk melakukan pengujian,” ujarnya.
Pelayanan metrologi legal tersebut berlangsung secara rutin. Bahkan, dalam sehari terdapat sejumlah berkas permohonan yang harus diproses untuk ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan.
“Ini berjalan terus. Jadi setiap hari kadang-kadang ada sekitar 10 berkas yang saya tanda tangani untuk meneruskan proses tindak lanjut teman-teman ke lapangan,” ungkapnya.
Namun, pelaksanaan pelayanan di lapangan menghadapi kendala pada sisi transportasi petugas. Ia menjelaskan, pelayanan metrologi legal saat ini diberikan secara gratis sehingga tidak terdapat pembiayaan seperti sebelumnya.
“Cuma persoalan kami, karena ternyata pelayanan itu memang gratis. Dulu ada pembiayaan, tetapi itu dicabut dari pusat. Jadi sekarang memang gratis, termasuk air minum dan sebagainya,” jelasnya.
Kondisi tersebut membuat Disperindag Kukar harus mencari solusi agar petugas tetap dapat menjangkau lokasi pelayanan. Salah satu cara yang selama ini dilakukan adalah perusahaan yang mengajukan pelayanan membantu menyediakan transportasi bagi petugas.
“Kendala kami karena kegiatan teman-teman di OPD ini, transportasinya tidak ada. Jadi kadang-kadang untuk mengakali itu, biasanya perusahaan yang didatangi menyediakan penjemputan atau menjemput teman-teman untuk melakukan pelayanan,” pungkasnya.(Adv/diskominfokukar/Rian)




