Minggu, 4 Oktober 2026 20:43 WITA

Pedagang Online di Shopee, Tokopedia, Blibli, Lazada Kena PPh 22 Mulai 1 Oktober 2026, DJP Tegaskan Bukan Pajak Baru

Minggu, 4 Oktober 2026 20:43 WITA

Pajak pedang online
Gambar: ilustrasi untuk pajak online

Zonakaltim.id, Jakarta – Resmi! Pedagang Online di Shopee, Tokopedia, Blibli, Lazada Kena PPh 22 Mulai 1 Oktober 2026, DJP Tegaskan Bukan Pajak Baru

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang online di marketplace akan resmi berlaku mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan ini akan menyasar para seller yang berjualan di empat platform besar di Indonesia.

Empat dari marketplace yang ditunjuk itu sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut adalah Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada. Nantinya, platform marketplace-lah itulah yang akan memungut langsung pajak dari penghasilan pedagang saat transaksi terjadi.

Kebijakan Punggut Pajak Online

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto juga menjelaskan bahwa kebijakan ini telah melalui pertimbangan yang sangat matang, terutama terkait kesiapan dalam sistem administrasi di pihak marketplace maupun kesiapan para pelaku usaha UMKM online yang ada di seluruh wilayah Indonesia.

“Ini sebenarnya bottom line-nya bukan merupakan jenis pajak baru, tidak mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai,” ujar Bimo dalam keterangannya, seperti dikutip dari DetikFinance, Jumat (3/10/2026).

kebijakan PPh

Bimo menekankan, kebijakan PPh Pasal 22 marketplace ini dibuat bukan untuk menambah beban baru, melainkan untuk menciptakan keadilan dan perlakuan yang setara antara transaksi offline dan online. Menurutnya, selama ini transaksi pembelian barang melalui toko fisik maupun marketplace sama-sama memiliki ketentuan perpajakan, hanya mekanisme pemungutannya yang kini disempurnakan untuk ekosistem digital.

“Transaksi di toko fisik dan marketplace itu sama-sama objek pajak. Jadi kita ingin ada kesetaraan. Yang offline sudah dipungut, yang online juga harus sama perlakuannya,” jelasnya.

Untuk diketahui, kebijakan ini sejatinya dijadwalkan berlaku mulai 1 Agustus 2026. Namun pemerintah memutuskan untuk menunda implementasinya selama dua bulan menjadi 1 Oktober 2026. Penundaan ini dilakukan secara sengaja guna memberikan waktu tambahan bagi pihak marketplace untuk menyiapkan sistem, infrastruktur teknologi, dan administrasi pelaporan agar tidak terjadi kendala saat hari-H.

Langkah DJP ini menjadi sorotan di kalangan pelaku UMKM digital. Banyak pedagang online yang awalnya khawatir akan ada pajak baru yang membuat harga jual naik dan omzet turun. Namun dengan penegasan DJP bahwa tarif PPN tidak berubah dan ini hanya perubahan mekanisme pemungutan PPh yang memang sudah menjadi kewajiban pedagang, diharapkan dapat meredam kekhawatiran tersebut.

Pengamat ekonomi digital menilai, kebijakan ini akan membuat sistem perpajakan Indonesia semakin tertata. Selama ini banyak transaksi online yang belum tercatat rapi. Dengan marketplace sebagai pemungut, data akan lebih transparan, dan pedagang juga akan lebih mudah karena tidak perlu setor manual, sudah dipotong otomatis oleh sistem.

Namun di sisi lain, edukasi kepada jutaan seller, terutama UMKM di daerah seperti Tasikmalaya, Garut, dan Ciamis, menjadi kunci. Mereka perlu memahami bahwa PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace bisa menjadi kredit pajak di akhir tahun saat pelaporan SPT Tahunan, sehingga tidak ada pajak berganda.

DJP berjanji akan terus melakukan sosialisasi intensif bersama manajemen Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada hingga akhir September 2026. Marketplace juga diminta untuk menyediakan dashboard yang jelas bagi seller untuk melihat berapa pajak yang sudah dipungut.

Bagi para pedagang online yang omzetnya masih di bawah PTKP, disarankan untuk segera berkonsultasi dengan kantor pajak pratama terdekat agar memahami skema pengecualian dan mekanisme restitusi.

Dengan implementasi pada 1 Oktober 2026, pemerintah menargetkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital bisa lebih optimal tanpa mematikan kreativitas UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia. Bagi http://Zonakaltim.idkebijakan ini harus dilihat sebagai momentum untuk naik kelas.

UMKM yang selama ini jualan di Shopee dan Tokopedia diharapkan tidak lagi takut dengan pajak, justru dengan pencatatan yang rapi lewat sistem marketplace, akses permodalan ke bank dan program KUR akan jauh lebih mudah.

DJP juga memastikan bagi para pelaku usaha kecil dengan omzet tertentu tetap akan mendapat fasilitas sesuai aturan yang berlaku. Kuncinya adalah adaptasi dan literasi digital. Jangan sampai karena isu pajak, UMKM kita kalah saing di pasar nasional.

Tags: