Senin, 5 Oktober 2026 10:52 WITA

Pemekaran Desa Sebuntal dan Semangkok Disiapkan, Satu Desa Baru Bakal Dibentuk

Senin, 5 Oktober 2026 10:52 WITA

Kepala DPMD Kukar, Arianto.(Foto:Rian)
Kepala DPMD Kukar, Arianto.(Foto:Rian)

ZONAKALTIM.ID, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai memfasilitasi usulan pemekaran sejumlah desa pada 2026. Salah satu yang menjadi perhatian yakni Desa Sebuntal dan Desa Semangkok yang sebagian wilayahnya direncanakan bergabung membentuk satu desa baru.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, mengatakan pada tahun ini terdapat enam desa yang mengusulkan pemekaran. DPMD kemudian melakukan sosialisasi kepada wilayah yang mengusulkan untuk memberikan pemahaman terkait tahapan dan mekanisme pemekaran desa.

“Untuk sosialisasi pemekaran desa, pada tahun 2026 ini kami menerima usulan ada enam desa yang ingin dimekarkan, termasuk Desa Sebuntal dan Desa Semangkok,” kata Arianto, Senin (05/10/2026).

Khusus Desa Sebuntal dan Desa Semangkok, pemekaran memiliki skema berbeda karena wilayah dari kedua desa tersebut akan digabungkan untuk membentuk satu desa baru. Artinya, tidak seluruh wilayah desa akan dimekarkan, melainkan hanya sebagian wilayah dari masing-masing desa.

“Untuk Desa Semangkok dan Desa Sebuntal, sebagian wilayah dari kedua desa tersebut rencananya akan dimekarkan dan membentuk satu desa baru,” ujarnya.

Menurutnya, rencana tersebut menjadi bagian dari usulan pemekaran yang saat ini difasilitasi oleh DPMD Kukar. Sebelum proses pemekaran dilakukan, masyarakat dan pemerintah desa diberikan penjelasan mengenai berbagai ketentuan yang harus dipenuhi.

“Jadi, sebagian wilayah Desa Semangkok dan sebagian wilayah Desa Sebuntal nantinya akan menjadi satu desa baru,” jelasnya.

Ia selanjutnya akan turun langsung ke lapangan untuk memberikan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait. Sosialisasi tersebut dilakukan agar pemerintah desa dan masyarakat memahami proses pemekaran secara menyeluruh, termasuk aspek teknis dan mekanisme yang harus dilalui.

“Kami selaku OPD yang memfasilitasi kegiatan pemekaran desa kemudian turun ke lapangan untuk memberikan penjelasan mengenai teknis dan mekanisme pemekaran sebuah desa,” pungkasnya.(Adv/diskominfokukar/Rian)