Zonakaltim.id, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil langkah tegas dalam mengatur investasi tambang pasir silika di wilayahnya, terutama di kawasan Danau Kaskade Mahakam.
Bupati Kukar, Edi Damansyah, menegaskan bahwa investasi ini harus memberikan manfaat maksimal bagi daerah dan tidak boleh merugikan masyarakat serta lingkungan.
Untuk itu, Pemkab Kukar menyiapkan serangkaian regulasi dan kebijakan yang bertujuan untuk mengontrol, mengawasi, serta memastikan bahwa kegiatan tambang pasir silika dikelola secara berkelanjutan.
“Kami tidak memiliki kewenangan dalam penerbitan izin tambang, karena itu menjadi ranah pemerintah pusat dan provinsi. Namun, kami akan memastikan bahwa setiap investasi yang masuk ke Kukar harus memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan daerah,” ujar Edi, Selasa (4/3/2025).
Sebagai langkah strategis, Pemkab Kukar telah menyusun sejumlah regulasi dan kebijakan, di antaranya:
– Larangan Ekspor Pasir Silika Mentah
Pemkab Kukar mengusulkan kebijakan wajib hilirisasi, di mana pasir silika tidak boleh diekspor dalam bentuk mentah. Perusahaan yang ingin beroperasi di Kukar harus membangun pabrik pengolahan di wilayah setempat untuk memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah.
– Kewajiban Kajian AMDAL yang Ketat
Setiap perusahaan tambang wajib menyelesaikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) secara transparan dan mendapat persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Kukar sebelum beroperasi.
– Skema Pajak dan Royalti untuk PAD Kukar
Pemkab Kukar mendorong peningkatan kontribusi pajak dan royalti daerah dari tambang pasir silika untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan ini, hasil eksploitasi sumber daya alam bisa dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik.
– Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) Wajib
Perusahaan tambang wajib memiliki program Corporate Social Responsibility (CSR) yang jelas, mencakup pemberdayaan masyarakat lokal, peningkatan infrastruktur desa sekitar, serta dukungan terhadap pendidikan dan kesehatan.
– Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal
Pemkab Kukar mengharuskan perusahaan tambang pasir silika untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal dalam operasionalnya, sekaligus menyediakan pelatihan keterampilan bagi warga sekitar agar mereka memiliki kompetensi dalam industri pertambangan dan pengolahan mineral.
Meskipun izin tambang berada di kewenangan pusat dan provinsi, Pemkab Kukar tetap memiliki peran penting dalam pengawasan dan implementasi regulasi di lapangan.
Bupati Edi menyatakan bahwa pihaknya akan memperkuat Satgas Lingkungan dan Tim Pengawas Tambang.
Selain regulasi teknis, Pemkab Kukar juga tengah mengajukan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Tambang Pasir Silika.
Perda ini akan mengatur lebih lanjut tentang pola tata ruang wilayah tambang, mekanisme pengawasan, serta sanksi bagi perusahaan yang melanggar regulasi lingkungan dan sosial.
“Kami ingin tambang ini dikelola dengan tata kelola yang baik, tidak boleh sembarangan. Harus ada peraturan daerah yang memastikan bahwa eksploitasi pasir silika membawa manfaat besar bagi Kukar, bukan malah merusak lingkungan dan mengabaikan masyarakat lokal,” tegas Edi.
Ke depan, Pemkab Kukar akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi untuk memastikan bahwa proses pertambangan di Kukar berjalan sesuai dengan prinsip keberlanjutan, keadilan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
“Ini bukan hanya soal bisnis. Ini tentang bagaimana kita mengelola sumber daya alam kita dengan bijak agar generasi mendatang juga bisa merasakan manfaatnya,” tutup Edi. (*)