Jumat, 9 Oktober 2026 16:44 WITA

Pemkab Kukar Usulkan Penerima Rumah Swadaya, 534 Unit Dialokasikan 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 16:44 WITA

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kukar, M. Aidil.(Foto:Rian)
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kukar, M. Aidil.(Foto:Rian)

ZONAKALTIM.ID, KUTAI KARTANEGARA – Sebanyak 534 unit rumah masuk dalam alokasi program perumahan swadaya pemerintah pusat untuk Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada 2026. Pemerintah Kabupaten Kukar mendorong agar seluruh bantuan tersebut dapat direalisasikan untuk membantu masyarakat memperoleh hunian yang layak.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kukar, M. Aidil, mengatakan penyediaan rumah layak huni tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Pembangunan hunian dalam mendukung Program 3 Juta Rumah juga melibatkan berbagai pihak, termasuk swasta, individu dan masyarakat secara mandiri.

“Dalam mendukung Program 3 Juta Rumah, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman juga telah mendukung melalui kebijakan pembebasan biaya PBG dan BPHTB,” kata Aidil.

Aidil menyebut pelaksanaan program rumah swadaya dari pemerintah pusat dilakukan secara bertahap. Dari total 534 unit yang dialokasikan untuk Kukar, sebagian rumah telah menunjukkan perkembangan signifikan dan lebih dari 100 unit di antaranya telah selesai 100 persen.

“Karena program dari pusat dilaksanakan secara bertahap, 534 unit tersebut terbagi dalam lima SK. SK pertama sudah hampir selesai, kemudian dilanjutkan SK kedua, ketiga, dan keempat. Sementara SK kelima yang mencakup sekitar 57 rumah saat ini masih dalam proses,” tuturnya.

Dengan mekanisme pencairan dan pelaksanaan yang terbagi dalam lima SK tersebut, Pemkab Kukar terus mengawal proses pembangunan agar seluruh unit dapat diselesaikan sesuai target. Aidil menargetkan seluruh alokasi 534 rumah rampung sebelum berakhirnya 2026.

Menurutnya, jumlah unit bantuan yang diterima setiap daerah juga mengikuti kebijakan dan alokasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Karena itu, pemerintah daerah terus melakukan pengusulan agar cakupan penerima manfaat dapat semakin luas.

“Dari daerah kami mengusulkan sebanyak-banyaknya. Yang penting data masyarakat yang diusulkan masuk dalam DTSEN, termasuk desil 1 sampai 4. Selanjutnya, pemerintah pusat yang melakukan verifikasi dan menentukan jumlah bantuan yang diberikan kepada daerah,” tandasnya.

Oleh Karena itu, ia menegaskan pembagian bantuan tersebut sepenuhnya mengikuti keputusan pemerintah pusat setelah melalui proses verifikasi. Sementara Pemkab Kukar memiliki peran dalam mengusulkan calon penerima sekaligus memastikan data masyarakat yang diajukan memenuhi ketentuan.

Dengan skema tersebut, pemerintah daerah berharap program rumah swadaya dapat terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan hunian layak.(Adv/Diskominfokukar/Rian)