Kamis, 13 November 2025 20:33 WITA

Pemkab Kutim Perketat Distribusi Pupuk Bersubsidi, Instruksi Tegas: ‘Hanya untuk Padi, Jagung, Kedelai

Kamis, 13 November 2025 20:33 WITA

ZONAKALTIM.ID, SANGATTA – Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Kutai Timur mempertegas langkah pengawasan terhadap pupuk bersubsidi agar mencegah berbagai bentuk penyimpangan yang masih terjadi di lapangan. Penegasan kebijakan dilakukan dengan membatasi akses pupuk subsidi hanya untuk tiga komoditas padi, jagung, dan kedelai.

Kepala DTPHP Kutim, Dyah Ratnamingrum, menegaskan kembali aturan tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan petani maupun kios distributor. “Untuk tanam pangan itu padi, jagung sama kedelai di luar itu tidak bisa mengakses pupuk subsidi,” ujarnya.

Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah permasalahan distribusi pupuk masih kerap muncul, mulai dari ketidaktepatan data RDKK hingga peralihan pupuk subsidi ke tanaman nonprioritas yang tidak berhak. Pemerintah menilai penegasan aturan penting untuk memutus rantai penyimpangan tersebut.

DTPHP Kutim akan meningkatkan pengawasan bersama penyuluh pertanian lapangan (PPL). Penggunaan aplikasi e-RDKK diwajibkan agar semua penerima tercatat sesuai identitas, luas lahan, dan komoditas yang ditanam. Distributor juga diwajibkan menyalurkan pupuk sesuai data resmi yang diverifikasi pemerintah.

Pembatasan komoditas ini diharapkan mampu mencegah kebocoran pupuk subsidi yang selama ini dipicu oleh permintaan dari komoditas lain seperti sawit atau hortikultura. Pemerintah menegaskan pupuk subsidi tidak diperuntukkan bagi sektor perkebunan besar.

Selain pengawasan teknis, Pemerintah Kutim juga meminta kelompok tani aktif melapor jika terdapat dugaan penyalahgunaan pupuk di wilayah mereka. Dengan keterlibatan masyarakat, pengawasan diyakini akan semakin kuat.

Kebijakan yang lebih ketat ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi pupuk subsidi sebagai bantuan negara yang benar-benar menyasar petani kecil untuk menjaga ketahanan pangan daerah. (adv/diskominfokutim/prb)