ZONAKALTIM.ID, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memastikan proses penetapan Desa Budaya dilakukan secara ketat dan tidak asal tunjuk. Saat ini, tiga desa tengah menjalani tahap verifikasi sebelum nantinya ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan (SK).
Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim, Padliyansyah, menjelaskan, verifikasi ini merupakan langkah penting agar menilai kelayakan suatu desa menjadi Desa Budaya. “Desa budaya kemarin kan sesuai target awal tiga saja, nah ini dalam tahap memverifikasi. Sekarang yang baru diverifikasi itu Desa Kilo Dayak, Rindang Benua, dan Miau di Kombeng,” katanya.
Ia menegaskan, tidak semua desa bisa disebut Desa Budaya. Ada sejumlah indikator yang harus dipenuhi, salah satunya adalah keberlangsungan kehidupan budaya sehari-hari. “Budayanya itu banyak model, misalnya adatnya tetap ada di sana, bukan lagi di event tertentu, tapi setiap hari itu kesehariannya tetap ada. Kemudian latihan, misalkan nari, ada rutinitasnya, nah itulah yang harus diverifikasi sekarang,” jelasnya.
Verifikasi dilakukan oleh tim gabungan dari provinsi dan kabupaten, termasuk perwakilan dari Badan Pelestarian Kebudayaan (BPK). “Kami selalu bekerja sama dalam proses ini,” ungkapnya.
Selain sebagai bentuk pelestarian budaya, penetapan Desa Budaya juga diarahkan agar mendukung sektor pariwisata daerah. Pemerintah berharap desa-desa yang ditetapkan nantinya mampu menjadi ikon wisata budaya Kutim yang mengangkat potensi lokal sekaligus memperkuat identitas kultural masyarakat.
Dirinya menegaskan, proses ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk memastikan desa yang dipilih benar-benar menjadi pusat aktivitas budaya yang hidup, lestari, dan berkelanjutan. (adv/diskominfokutim/prb)




