ZONAKALTIM.ID, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menerapkan pola distribusi beras SPHP yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Penyaluran kini dilakukan melalui pedagang pasar, bukan langsung oleh pemerintah, untuk memastikan setiap transaksi tercatat sebagai bagian dari laporan nasional yang wajib disampaikan ke Bappenas.
Pejabat Fungsional Pengawas Perdagangan Ahli Muda Disperindag Kutim, Achmad Dony Erviady, menegaskan pentingnya pencatatan tersebut. “Kalau SPHP turun langsung, datanya tidak akan tercatat oleh Bappenas. Karena itu, penyalurannya harus melalui pedagang,” ujarnya.
Dengan skema tersebut, pedagang di Pasar Sangatta Utara dan Selatan menjadi titik distribusi utama. Semua transaksi dibukukan sehingga pemerintah dapat memantau serapan, stok, dan kebutuhan suplai tambahan.
Dony mengatakan tingkat penyerapan SPHP di Kutim tergolong cepat. Hal ini dipengaruhi oleh meningkatnya permintaan dari pelaku usaha kecil. “Pelaku UMKM membeli SPHP karena kualitasnya konsisten,” katanya.
Namun, model distribusi melalui pedagang juga mengharuskan pengawasan lebih ketat. Disperindag melakukan pengecekan rutin untuk memastikan tidak ada penyimpangan seperti pembelian borongan yang kemudian di-markup sebagai beras premium.
Selain itu, pemerintah mempersiapkan strategi pengamanan stok menjelang akhir tahun untuk menghindari kekosongan yang pernah terjadi pada momen Ramadan sebelumnya. Pemerintah menegaskan bahwa SPHP adalah salah satu instrumen utama stabilisasi harga beras, sehingga distribusinya tidak boleh terhenti.
Dengan skema kemitraan ini, Kutim berharap pelaporan nasional berjalan baik sekaligus memastikan manfaat SPHP benar-benar diterima warga. (adv/diskominfokutim/prb)
