Zonakaltim.id, Paser – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Yenni Eviliana, kembali menegaskan pentingnya pembangunan berbasis keluarga saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga ke-1. Kegiatan tersebut digelar pada Selasa, 6 Januari 2026, pukul 13.00 WITA di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.
Dalam penyampaiannya, Yenni menuturkan bahwa pembangunan ketahanan keluarga menjadi bagian strategis dalam menciptakan masyarakat yang stabil dan produktif. Ia menyebut, keberhasilan pembangunan daerah sangat ditentukan oleh kualitas keluarga sebagai unit terkecil dalam struktur sosial.
“Perda ini hadir untuk memastikan keluarga di Kalimantan Timur memiliki perlindungan, pembinaan, dan penguatan dalam menghadapi berbagai tantangan zaman,” jelasnya di hadapan warga yang mengikuti kegiatan sosialisasi.
Ia memaparkan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2022 mencakup penguatan fungsi pendidikan, ekonomi, kesehatan, hingga nilai-nilai moral dalam keluarga. Menurutnya, keluarga yang harmonis dan mandiri akan berkontribusi besar terhadap terciptanya lingkungan sosial yang aman dan kondusif.
“Ketahanan keluarga bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga bagaimana membangun komunikasi yang sehat, pendidikan karakter anak, serta saling menghormati di dalam rumah tangga,” tambah Yenni.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak hanya memahami isi perda, tetapi juga mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Ia menekankan bahwa peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan agar regulasi tersebut tidak sekadar menjadi dokumen hukum, melainkan benar-benar dirasakan manfaatnya.
Sosialisasi tersebut berlangsung dialogis, dengan berbagai pertanyaan dan aspirasi warga terkait persoalan keluarga di lingkungan mereka. Melalui kegiatan ini, Yenni berharap Desa Rantau Panjang dapat menjadi contoh dalam penerapan Perda Ketahanan Keluarga, sehingga tercipta masyarakat yang lebih kuat, harmonis, dan sejahtera di Kabupaten Paser.




