Sabtu, 15 November 2025 19:20 WITA

Sosperda di Desa Tapis, Yenni Eviliana Dorong Pemahaman Publik soal Penguatan Pesantren di Kaltim

Sabtu, 15 November 2025 19:20 WITA

Zonakaltim.id, Paser – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Yenni Eviliana, kembali hadir di tengah masyarakat Desa Tapis, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, untuk melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Ke-11 pada 15 November 2025. Pada kesempatan ini, ia mengulas Perda Kaltim Nomor 6 Tahun 2024 tentang Fasilitas Pengembangan Pesantren, yang menjadi salah satu instrumen penting dalam peningkatan mutu pendidikan keagamaan di Kaltim.

Dalam penjelasannya, Yenni menuturkan bahwa perda tersebut disusun untuk menjawab kebutuhan pesantren yang selama ini berkembang mandiri dengan segala keterbatasan. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah harus memberikan dukungan formal dan terstruktur agar pesantren mampu berkembang dan menyesuaikan diri dengan tantangan zaman tanpa meninggalkan jati diri dan nilai-nilai keagamaannya.

“Melalui Perda ini, pemerintah ingin memastikan bahwa pesantren memiliki ruang dan fasilitas yang layak. Kita ingin memperkuat pendidikan berbasis pesantren karena di situlah karakter dan moral generasi kita ditempa,” ujar Yenni.

Yenni juga menjelaskan bahwa ruang lingkup Perda No. 6 Tahun 2024 mencakup dukungan berupa sarana prasarana, peningkatan kapasitas tenaga pendidik, hingga penguatan kurikulum yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Menurutnya, keberadaan perda ini tidak hanya mengatur, tetapi juga mendorong kolaborasi antara pemerintah, pesantren, dan masyarakat.

“Kami ingin pesantren tidak hanya menjadi tempat belajar agama, tetapi juga pusat pembinaan yang mampu membekali generasi muda dengan kemampuan menghadapi dunia modern,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan masyarakat bahwa keberhasilan implementasi perda sangat bergantung pada keterlibatan publik. Sosialisasi seperti ini, menurutnya, menjadi jembatan penting agar warga mengetahui hak, kewajiban, serta manfaat yang bisa diperoleh melalui kebijakan tersebut.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Perda ini dibuat untuk kepentingan kita bersama, sehingga semua pihak perlu memahami dan mengawal pelaksanaannya,” tegas Yenni.

Melalui Sosperda Ke-11 ini, Yenni berharap Desa Tapis dapat menjadi contoh desa yang aktif dalam mendukung pengembangan pesantren di daerahnya. Ia meyakini bahwa dengan pemahaman yang tepat, masyarakat akan semakin berperan dalam memperkuat pendidikan keagamaan yang berkelanjutan di Kabupaten Paser dan Kalimantan Timur.