Zonakaltim.id, JAKARTA – Tepat pada hari Kamis, (20/3/2025), DPR RI dan Pemerintah telah mengesahkan Revisi Undang-undang
Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI secara tertutup. Peristiwa ini dikecam oleh Aliansi Perempuan Indonesia (API).
API mengkritisi pengesahan UU TNI yang dinilai telah dilakukan secara terburu-buru, tidak partisipatif dan tertutup. Menjawab peristiwa ini, maka API menyatakan sikap dengan membawa 3 poin utama.
Pertama, mengecam DPR RI dan pemerintah yang telah mengesahkan Revisi UU TNI dengan proses yang tertutup dan tidak demokratis.
“Dengan disahkannya Revisi UU TNI, artinya Negara secara terang-terangan mengabaikan prinsip partisipasi masyarakat sipil, dan menormalisasi pelanggaran prinsip penyusunan kebijakan,”kritis Mutiara Ika Pratiwi, Ketua Perempuan Mahardhika yang tergabung dalam API.
API juga menilai pengesahan Revisi UU TNI memperburuk situasi demokrasi di Indonesia karena Revisi UU TNI mengarah pada supremasi militer di ranah sipil. Pengaruh militerisme memperkuat relasi kekuasaan yang otoriter, bias gender, melanggengkan kekerasan, serta mengancam kesetaraan dan hak perempuan.
“Menguatnya militerisme dalam ruang sipil memperkuat kontrol negara
terhadap rakyat melalui cara-cara yang intimidatif, represif, menggunakan kekerasan dan penyingkiran perempuan dan kelompok rentan,”tegasnya.
Terakhir, API menyerukan dan mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk terus memperkuat konsolidasi dan persatuan untuk menjaga demokrasi.
Hingga saat ini, API melaksanakan aksi di depan Kantor DPR RI untuk menyuarakan penolakannya terhadap pengesahan UU TNI. Pihaknya memperjuangkan agar UU ini dicabut.(*)