Sabtu, 30 Agustus 2025 09:38 WITA

Yenni Eviliana Ajak Warga Desa Sempulang Perangi Narkotika

Sabtu, 30 Agustus 2025 09:38 WITA

Zonakaltim.id, Paser –  Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Yenni Eviliana, kembali turun langsung ke masyarakat melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) ke-8. Kali ini, dirinya membawakan materi Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika. Acara berlangsung di Desa Sempulang, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, pada Sabtu (30/8/2025).

Dalam kegiatan ini, Yenni menekankan bahwa peredaran narkotika sudah menjadi ancaman serius yang merusak generasi muda. Ia menyebutkan bahwa sosialisasi perda bukan hanya sebatas kewajiban formal DPRD, tetapi merupakan langkah nyata dalam memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat agar bisa ikut serta dalam upaya pencegahan.

“Perda ini dibuat sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Kami ingin agar masyarakat, khususnya generasi muda, paham bagaimana cara menghindari, mencegah, dan juga melawan peredaran gelap narkotika,” ujar Yenni Eviliana.

Ia menambahkan bahwa peran keluarga dan lingkungan sekitar sangat penting dalam mengawasi serta membentengi anak-anak dari godaan narkoba. Menurutnya, tanpa dukungan masyarakat luas, regulasi yang ada tidak akan berjalan maksimal.

“Kalau kita hanya mengandalkan aparat hukum, tentu tidak cukup. Harus ada kesadaran bersama, mulai dari keluarga, sekolah, tokoh agama, hingga tokoh masyarakat, untuk aktif mengingatkan bahaya narkoba,” tambahnya.

Selain itu, Yenni juga menegaskan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2022 memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah dan aparat terkait untuk melakukan langkah-langkah pencegahan sekaligus penindakan. Ia berharap masyarakat tidak takut untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.

“Kalau ada hal-hal yang mencurigakan, jangan diam. Segera laporkan ke pihak berwenang agar bisa ditindaklanjuti. Kita tidak boleh memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba,” pungkasnya.

Melalui sosialisasi ini, masyarakat Desa Sempulang diberikan pemahaman mendalam mengenai isi perda, mulai dari definisi, ruang lingkup, hingga sanksi hukum yang diatur. Dengan begitu, diharapkan masyarakat bukan hanya mengetahui keberadaan perda, tetapi juga mampu mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari.