Minggu, 27 Juli 2025 01:31 WITA

Yenni Eviliana Edukasi Warga Long Kali Soal Pentingnya Perda Ketertiban Umum

Minggu, 27 Juli 2025 01:31 WITA

Zonakaltim.id – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Yenni Eviliana, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat. Kegiatan ini berlangsung di Desa Mendik Makmur, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, pada Minggu (27/07/2025), dan dihadiri puluhan warga yang antusias mendengarkan pemaparan.

Dalam pemaparannya, Yenni menekankan bahwa perda ini merupakan dasar hukum untuk menjaga tatanan sosial agar kehidupan masyarakat tetap aman, tertib, dan nyaman. Ia menyebutkan bahwa masyarakat harus menjadi bagian dari sistem ketertiban umum, bukan sekadar sebagai objek, melainkan sebagai subjek aktif.

“Perda ini bukan hanya aturan semata, tapi wujud perlindungan dan pembinaan agar masyarakat bisa hidup berdampingan secara tertib dan damai. Ketertiban umum itu dibangun bersama, bukan hanya tanggung jawab aparat,” ujar Yenni.

Ia menambahkan bahwa substansi perda mencakup larangan perilaku menyimpang di ruang publik, seperti membuat kegaduhan, merusak fasilitas umum, hingga tindakan-tindakan yang dapat mengganggu kenyamanan orang lain. Tak hanya melarang, perda ini juga mengatur mekanisme perlindungan masyarakat jika terjadi gangguan ketertiban.

“Misalnya saat terjadi bencana atau peristiwa kriminal, perda ini mengatur bagaimana masyarakat bisa mendapatkan perlindungan dengan cepat. Kita dorong semua pihak termasuk RT dan tokoh masyarakat untuk aktif menanggapi potensi gangguan ketertiban,” jelasnya.

Sosialisasi ini dirancang sebagai forum edukatif, bukan sekadar formalitas. Warga diberikan ruang untuk berdiskusi dan mengajukan pertanyaan tentang hal-hal praktis yang sering terjadi di lingkungan mereka. Yenni pun menjawab berbagai pertanyaan dengan gaya komunikasi yang ringan dan mudah dipahami.

“Kesadaran hukum harus dimulai dari desa. Kalau desa-desa kita tertib, maka Kaltim pun akan tertib. Mari kita jaga lingkungan masing-masing dengan menerapkan perda ini dalam keseharian,” katanya mengakhiri sesi dialog.

Yenni berharap setelah kegiatan ini masyarakat bisa menjadi pelopor ketertiban di lingkungannya. Dengan pemahaman yang utuh terhadap perda, warga tidak hanya mengetahui hak dan kewajibannya, tetapi juga mampu menjaga stabilitas sosial secara berkelanjutan.