Sabtu, 17 Oktober 2026 10:44 WITA

Pemkab Kukar Evaluasi Perizinan dan Luas Lahan Perusahaan Sawit

Sabtu, 17 Oktober 2026 10:44 WITA

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri.(Foto:Rian)
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri.(Foto:Rian)

ZONAKALTIM.ID, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap aktivitas perusahaan perkebunan kelapa sawit guna memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan perizinan. Pengawasan tersebut mencakup kesesuaian luas lahan yang dikelola perusahaan dengan area yang tercantum dalam izin konsesi.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menjelaskan bahwa perkebunan kelapa sawit di Kukar terbagi menjadi dua kategori, yakni perkebunan yang dikelola masyarakat secara mandiri dan perkebunan yang diusahakan oleh perusahaan atau korporasi. Kedua kategori tersebut memiliki ketentuan perizinan yang berbeda sesuai dengan bentuk pengelolaannya.

“Kalau berbicara tentang perkebunan kelapa sawit, ada dua kategori, yaitu perkebunan sawit rakyat dan perkebunan sawit yang dikelola korporasi,” ujarnya.

Menurutnya, perkebunan sawit rakyat umumnya diusahakan masyarakat di atas lahan milik sendiri dengan luasan yang relatif kecil. Kondisi tersebut membuat ketentuan perizinannya berbeda dengan perusahaan perkebunan yang menjalankan usaha dalam skala korporasi.

Sementara itu, perusahaan perkebunan kelapa sawit wajib memenuhi persyaratan perizinan untuk menjalankan kegiatan operasional. Salah satu aspek yang menjadi perhatian ialah perizinan terkait hak guna usaha (HGU) serta kesesuaian lahan yang digunakan dalam kegiatan perkebunan.

Aulia menegaskan, pemerintah kabupaten melakukan evaluasi terhadap aktivitas badan usaha untuk memastikan pemanfaatan lahan tidak melampaui luasan yang tercakup dalam konsesi perusahaan.

“Pemerintah kabupaten melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap aktivitas badan usaha untuk memastikan apakah kegiatan yang dilakukan melebihi luas lahan yang tercakup dalam konsesinya atau tidak,” pungkasnya.

Melalui pemantauan tersebut, Pemkab Kukar berupaya memastikan kegiatan perkebunan kelapa sawit berjalan sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku. Evaluasi terhadap penggunaan lahan menjadi salah satu aspek penting untuk mengetahui kesesuaian antara aktivitas perusahaan dan wilayah yang diizinkan.(Adv/diskominfokukar/Rian)