ZONAKALTIM.ID, KUTAI KARTANEGARA – Realisasi anggaran Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) hingga saat ini baru berada di kisaran hampir 50 persen. Meski secara fisik pelaksanaan kegiatan telah menunjukkan capaian lebih tinggi, realisasi dari sisi keuangan masih berada di bawah capaian fisik.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono mengatakan, capaian realisasi anggaran tersebut masih dalam proses berjalan. Ia menyebut realisasi secara fisik sebenarnya telah melampaui angka 50 persen.
“Realisasi anggaran kita sudah mencapai hampir 50 persen. Sebenarnya secara fisik sudah lebih dari itu, tetapi secara realisasi anggaran memang masih di kisaran hampir 50 persen,” kata Sunggono.
Terkait OPD dengan realisasi anggaran tertinggi, Sunggono mengaku belum memperbarui data terbaru. Namun, berdasarkan pola realisasi sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum (PU) biasanya menjadi salah satu OPD dengan nilai realisasi besar karena memiliki porsi anggaran yang cukup besar.
“Kalau ditanya paling besar dari dinas mana, saya belum update yang hari ini. Tapi biasanya yang paling tinggi itu Dinas Pekerjaan Umum,” ujarnya.
Menurutnya, besarnya pagu anggaran tidak selalu berbanding lurus dengan persentase realisasi. OPD yang memiliki kegiatan hibah, misalnya, dapat mencatat persentase realisasi lebih tinggi ketika anggaran hibah tersebut telah disalurkan.
“Kalau besaran anggaran, di PU memang banyak. Tetapi dari sisi realisasi, biasanya OPD yang memiliki kegiatan hibah bisa lebih tinggi. Ketika hibahnya sudah terealisasi, maka capaian target kinerja realisasinya juga tinggi,” jelasnya.
Untuk proyeksi hingga akhir 2026, Pemkab Kukar memperkirakan realisasi anggaran berada di kisaran 74 hingga 75 persen. Proyeksi tersebut dihitung berdasarkan sejumlah asumsi pendapatan dan kinerja serta melihat pola realisasi dalam tiga tahun terakhir.
“Kalau sampai akhir tahun, berdasarkan beberapa asumsi pendapatan dan asumsi kinerja, kami mencoba melihat time series tiga tahun terakhir. Dari situ, kemungkinan realisasi paling tinggi sekitar 74–75 persen saja,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, salah satu faktor yang membuat realisasi anggaran tidak dapat dimaksimalkan adalah keterbatasan ketersediaan anggaran. Kondisi tersebut membuat pemerintah harus menahan atau menunda sejumlah kegiatan yang dinilai belum memungkinkan untuk dilaksanakan.
“Karena anggarannya tidak ada. Jadi, banyak kegiatan yang kita hold atau ditahan sementara,” tuturnya.
Selain itu, pemerintah juga memperhitungkan potensi kewajiban yang belum terealisasi dari pihak perusahaan maupun komunitas usaha. Menurutnya, apabila kewajiban yang menjadi hak pemerintah belum direalisasikan, kondisi tersebut dapat berpengaruh terhadap kemampuan pembiayaan dan berpotensi menjadi utang.
“Salah satu kemungkinan yang kami perhitungkan adalah apabila perusahaan atau komunitas usaha tidak merealisasikan kewajiban yang menjadi hak kita, itu bisa berpengaruh dan berpotensi menjadi utang,” bebernya.
Terkait kewajiban pemerintah pusat, ia menyebut persoalan tersebut telah dibahas hingga tingkat Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kewajiban tersebut tetap dicatat sebagai kurang bayar atau kurang salur apabila transfer dari pemerintah pusat belum dapat dilakukan.
“Terkait kewajiban dari pemerintah pusat, sebenarnya sudah ada pembahasan sampai PMK. Itu memang menjadi kewajiban. Tetapi pemerintah pusat bukan berarti tidak mengakui itu sebagai kewajibannya. Hanya saja, kalau SPU dari pemerintah pusat juga belum ada, ya apa yang mau ditransfer. Namun, itu tetap dicatat sebagai kurang bayar atau kurang salur,” lanjutnya.
Pemkab Kukar juga terus berkomunikasi dengan pemerintah pusat terkait kondisi tersebut. Ia mengatakan, hingga saat ini belum ada informasi lanjutan yang diterima mengenai pendapatan tersebut dan pemerintah masih menunggu perkembangan selanjutnya.
“Kami juga berkomunikasi langsung di sana. Sejauh ini belum ada laporan lebih lanjut yang kami terima. Pendapatan juga belum ada lagi, masih berjalan,” katanya.
Untuk mencegah munculnya kembali utang tahun berjalan seperti yang terjadi sebelumnya, Pemkab Kukar memilih melakukan pembatasan terhadap kegiatan yang belum mendesak. Kegiatan yang dinilai belum menjadi prioritas akan ditunda sampai kondisi anggaran memungkinkan.
“Kami memastikan supaya kondisi tersebut tidak kembali menjadi utang seperti tahun lalu. Karena itu, risikonya kami coba tekan dengan membatasi kegiatan yang memang belum memungkinkan untuk dilaksanakan,” pungkasnya.(Adv/diskominfokukar/Rian)




