ZONAKALTIM.ID, KUTAI KARTANEGARA – Pemenuhan kewajiban pembelajaran menjadi salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam mendorong peningkatan kualitas aparatur sipil negara (ASN). Setiap aparatur ditargetkan mengikuti kegiatan pengembangan kompetensi minimal 20 Jam Pelajaran (JP) setiap tahun, dengan memanfaatkan beragam kesempatan belajar yang tersedia.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Rendra Abadi, menjelaskan bahwa peningkatan kapasitas ASN tidak harus selalu ditempuh melalui pendidikan dan pelatihan formal. Seminar maupun kegiatan pembelajaran lainnya juga dapat menjadi pilihan untuk menambah wawasan sekaligus memenuhi ketentuan pengembangan kompetensi tahunan.
Menurut Rendra, setiap kegiatan pembelajaran memiliki bobot Jam Pelajaran yang berbeda sesuai dengan ketentuan penyelenggaraannya. Sertifikat yang diperoleh peserta dapat menjadi bukti keikutsertaan sekaligus dasar penghitungan akumulasi jam pembelajaran yang telah dipenuhi selama satu tahun.
“Bobot pembelajaran dalam setiap kegiatan tidak sama. Ada yang memberikan satu JP, 1,5 JP, hingga dua JP. Karena itu, ASN bisa mengikuti berbagai kegiatan tersebut untuk memenuhi kewajiban 20 JP dalam setahun,” jelas Rendra.
Ia menambahkan, partisipasi ASN dalam kegiatan pengembangan diri juga berkaitan dengan upaya membangun rekam jejak kompetensi. Pengalaman mengikuti pembelajaran dapat menjadi nilai tambah dalam manajemen talenta karena memperlihatkan kesungguhan aparatur untuk terus meningkatkan kemampuan dan pengetahuan yang relevan dengan tugasnya.
Sementara itu, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan bagi ASN di lingkungan Pemkab Kukar pada tahun ini telah selesai dilaksanakan. Meski demikian, kesempatan untuk meningkatkan kapasitas diri tetap terbuka melalui kegiatan pembelajaran lain yang sesuai dengan kebutuhan pekerjaan maupun peluang yang tersedia.
Rendra menyebutkan, jumlah ASN di Kabupaten Kukar saat ini mencapai 18.553 orang, yang terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Jumlah tersebut menjadi bagian penting dari sumber daya manusia yang menopang pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan jumlah aparatur tersebut, pengembangan kompetensi secara berkelanjutan diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas kerja di berbagai sektor pemerintahan. Pemenuhan target pembelajaran tidak sekadar menjadi kewajiban tahunan, tetapi juga menjadi kesempatan bagi ASN untuk memperbarui pengetahuan, mengasah keterampilan, serta meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan publik.(Adv/Diskominfo Kukar/Rian)




