Jumat, 30 Oktober 2026 16:37 WITA

Baru 500 Guru Ngaji Ikuti Sertifikasi, Pemkab Kukar Dorong Perluasan Peserta Jelang 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 16:37 WITA

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kukar, Fathul Alamin. (Rian)
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kukar, Fathul Alamin. (Rian)

ZONAKALTIM.ID, KUTAI KARTANEGARA – Guru ngaji di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) diproyeksikan memperoleh insentif bulanan melalui program Terima Kasih Guru Ngajiku yang disiapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar untuk 2027. Bantuan tersebut direncanakan sebesar Rp500 ribu per orang setiap bulan, dengan ketentuan penerima memiliki KTP Kukar dan telah mengikuti sertifikasi.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kukar, Fathul Alamin, menjelaskan program tersebut merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap peran guru ngaji dalam pendidikan keagamaan masyarakat. Saat ini, persiapan masih berlangsung, termasuk proses sertifikasi yang melibatkan Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kukar, AMM Yogyakarta, dan Badan Koordinasi Pendidikan Al-Qur’an dan Keluarga Sakinah Indonesia (BKPAKSI).

Sertifikasi menjadi salah satu tahapan penting untuk memastikan calon penerima memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan. Di sisi regulasi, Pemkab Kukar masih menyusun rancangan peraturan bupati (raperbup) yang akan mengatur persyaratan, tata cara pelaksanaan, hingga mekanisme penyaluran insentif tersebut.

“Program Terima Kasih Guru Ngajiku kami persiapkan untuk mulai berjalan pada 2027. Calon penerima harus memiliki KTP Kukar dan sudah tersertifikasi. Untuk nominal bantuannya, kemungkinan mengacu pada skema pemerintah provinsi, sekitar Rp500 ribu per bulan,” kata Fathul.

Dari pelaksanaan sertifikasi terakhir, sekitar 500 guru ngaji telah mengikuti proses tersebut. Namun, jumlah itu masih jauh dari total guru ngaji yang tercatat di Kukar. Berdasarkan data Kementerian Agama, terdapat lebih dari 2.000 guru ngaji di daerah tersebut yang berpotensi menjadi sasaran sosialisasi program.

Ia menegaskan, kepesertaan sebagai guru ngaji belum otomatis membuat seseorang berhak menerima insentif. Pemerintah akan menerapkan persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk kepemilikan identitas kependudukan Kukar dan sertifikat. Guru ngaji yang telah lama mengajar serta memiliki banyak murid, tetapi belum mengikuti sertifikasi, juga akan didorong untuk melengkapi persyaratan tersebut.

“Kami akan menjangkau guru ngaji yang sudah lama mengajar dan memiliki banyak murid, tetapi belum tersertifikasi. Mereka akan kami dorong agar mengikuti sertifikasi sehingga bisa memenuhi ketentuan untuk mendapatkan insentif,” ujarnya.

Mengenai penyaluran dana, Pemkab Kukar masih berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Salah satu skema yang sedang dibahas adalah mengintegrasikan insentif guru ngaji ke dalam program RT Terbaik. Dengan mekanisme tersebut, alokasi anggaran akan disesuaikan dengan jumlah guru ngaji yang memenuhi persyaratan di masing-masing RT.

Sebagai ilustrasi, apabila terdapat lima guru ngaji yang memenuhi ketentuan di satu RT di Kelurahan Panji, anggaran untuk kelima penerima itu direncanakan dialokasikan melalui program RT Terbaik di lingkungan tersebut. Meski nilai insentif dihitung per bulan, jadwal pencairan dan teknis pembayarannya masih dalam pembahasan.

Ia menyampaikan, pola pembayaran secara berkala seperti program Jaspol di tingkat provinsi turut menjadi bahan pertimbangan. Dalam skema tersebut, bantuan dibayarkan setiap tiga bulan atau dirapel. Namun, keputusan mengenai mekanisme final insentif guru ngaji Kukar masih menunggu pembahasan bersama perangkat daerah terkait.

Pemkab Kukar berharap program Terima Kasih Guru Ngajiku dapat memberikan dukungan kepada guru ngaji yang berperan dalam membangun pendidikan Al-Qur’an di tengah masyarakat. Pemerintah juga mendorong para pengajar yang belum tersertifikasi untuk mengikuti proses tersebut agar memiliki kesempatan memenuhi persyaratan ketika program mulai dilaksanakan pada 2027. (Adv/Diskominfo Kukar/Rian)