ZONAKALTIM.ID, KUTAI KARTANEGARA – Upaya pelestarian cagar budaya di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada 2026 masih menghadapi kendala anggaran. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar belum dapat menjalankan program khusus pengembangan maupun pemugaran, sehingga kegiatan difokuskan pada pendataan objek bersejarah serta pemantauan kondisi situs yang tersebar di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Kukar, Mohammad Saidar, menjelaskan efisiensi anggaran menjadi salah satu faktor yang membatasi pelaksanaan program pengembangan cagar budaya tahun ini. Meski demikian, pihaknya tetap menjalankan pendataan sebagai bagian dari upaya menjaga keberadaan objek bersejarah dan mengidentifikasi kondisi yang memerlukan perhatian.
“Karena adanya efisiensi anggaran, tahun ini kami belum bisa melaksanakan kegiatan khusus untuk pengembangan cagar budaya. Namun, pendataan terhadap objek-objek cagar budaya di seluruh wilayah Kukar tetap berjalan,” kata Saidar.
Ia menyebutkan, pada tahun sebelumnya terdapat 15 objek yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya. Dari jumlah tersebut, salah satunya telah memperoleh status cagar budaya tingkat nasional melalui penetapan Kementerian Kebudayaan. Keberadaan objek-objek tersebut membutuhkan perhatian berkelanjutan agar nilai sejarahnya tetap terjaga.
Di tengah keterbatasan anggaran, pemeliharaan rutin sejumlah situs masih dilakukan melalui juru pelihara yang bertugas di masing-masing lokasi. Petugas tersebut berperan menjaga kebersihan dan kondisi lingkungan bangunan bersejarah. Sementara itu, kerusakan yang membutuhkan penanganan teknis tidak dapat diperbaiki sembarangan dan perlu melibatkan tenaga ahli dari Balai Pelestarian Kebudayaan.
Ia menerangkan, Disdikbud Kukar berkoordinasi dengan Balai Pelestarian Kebudayaan apabila menemukan bangunan atau situs yang mengalami kerusakan. Laporan tersebut menjadi dasar bagi tim ahli untuk melakukan pemeriksaan langsung sekaligus menentukan langkah penanganan yang sesuai dengan prinsip pelestarian cagar budaya.
Salah satu bangunan yang membutuhkan perhatian berada di Kecamatan Loa Kulu. Bangunan bersejarah yang diperkirakan berusia lebih dari satu abad itu dilaporkan mengalami keruntuhan. Disdikbud Kukar telah meneruskan laporan kondisi bangunan tersebut kepada Balai Pelestarian Kebudayaan agar dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan.
“Kami sudah menyampaikan laporan mengenai bangunan bersejarah di Loa Kulu yang mengalami keruntuhan. Kami berharap tim Balai Pelestarian Kebudayaan dapat turun langsung untuk melihat kondisinya dan menentukan penanganan yang tepat,” tandasnya.
Menurutnya, perbaikan bangunan bersejarah memerlukan kehati-hatian karena harus mempertahankan karakteristik serta nilai sejarah yang melekat pada objek tersebut. Oleh karena itu, keterlibatan tenaga ahli menjadi penting agar proses penanganan tidak justru mengurangi nilai budaya bangunan. Pemeliharaan juga dilakukan di sejumlah lokasi lain, termasuk Kecamatan Sanga-Sanga, yang memiliki juru pelihara untuk merawat beberapa bangunan bersejarah, salah satunya rumah penjara. Namun, jumlah petugas yang tersedia masih belum mampu menjangkau seluruh situs cagar budaya di Kukar.
Maka dari itu, Disdikbud Kukar mendorong penguatan koordinasi dengan Balai Pelestarian Kebudayaan serta berbagai pihak terkait guna memastikan objek bersejarah tetap terjaga. Mengingat terbatasnya anggaran daerah, kolaborasi tersebut diharapkan dapat mendukung pendataan kerusakan, penetapan skala prioritas perbaikan, hingga pemeliharaan cagar budaya di Kutai Kartanegara agar tetap sesuai dengan ketentuan pelestarian yang berlaku. (Adv/Diskominfo Kukar/Rian)




