ZONAKALTIM.ID, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara (Dinsos Kukar) menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan dalam penyaluran bantuan sosial. Melalui sistem tersebut, data penerima bantuan dapat mengalami perubahan mengikuti kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Sekretaris Dinsos Kukar, Muhammad Japar, menjelaskan DTSEN membagi masyarakat ke dalam 10 kelompok desil berdasarkan tingkat kesejahteraannya. Pengelompokan tersebut bersifat dinamis sehingga posisi seseorang dapat berubah sesuai perkembangan kondisi ekonominya.
“Sekarang kita menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Data ini terbagi ke dalam desil 1 sampai desil 10. Kondisinya dinamis dan bisa berubah-ubah mengikuti keadaan ekonomi masyarakat,” ujar Japar, Minggu (1/11/2026).
Ia menerangkan, perubahan kondisi ekonomi dapat memengaruhi posisi masyarakat dalam pengelompokan desil. Warga yang sebelumnya belum menerima bantuan berpeluang masuk dalam kategori penerima ketika kondisinya berubah dan memenuhi kriteria program. Sebaliknya, perubahan tingkat kesejahteraan juga dapat memengaruhi status penerima bantuan.
“Perubahan data ini bukan kami yang menentukan sendiri. Data berasal dari pemerintah pusat dan bisa diperbarui sesuai kondisi masyarakat,” terangnya.
Menurut Japar, dinamika data tersebut membuat jumlah penerima bantuan sosial berpotensi berubah dari tahun ke tahun. Sejumlah program yang menggunakan data penerima manfaat di antaranya Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Ia menambahkan, besaran bantuan yang diterima masyarakat tidak selalu sama. Nominalnya mengikuti jenis program, ketentuan yang berlaku, serta mekanisme penyaluran yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Kami menerima daftar penerima beserta informasi bantuan yang disalurkan. Adapun perhitungan nominal dan penetapan penerima mengikuti mekanisme program masing-masing,” katanya.
Selain menjelaskan penggunaan DTSEN, Japar juga menerangkan adanya perbedaan akses sistem data antara Dinsos Kukar dan pendamping PKH. Meski sama-sama mengacu pada data yang bersumber dari pemerintah pusat, kedua pihak memiliki akses aplikasi dan menu yang disesuaikan dengan tugas masing-masing.
Pendamping PKH, lanjutnya, memiliki akses untuk mengetahui penerima bantuan yang menjadi bagian dari pendampingannya. Sementara itu, Dinsos menggunakan akses yang tersedia bagi instansi untuk mendukung kebutuhan administrasi dan pelayanan sosial.
“Jadi, meskipun sama-sama menggunakan data yang bersumber dari pemerintah pusat, informasi yang bisa diakses dan tampilan sistemnya bisa berbeda,” pungkasnya.




