Zonakaltim.id, Samarinda — Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) Kaltim menegaskan bahwa dugaan penyimpangan dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tahun anggaran 2024 adalah bukti kegagalan sistem, bukan sekadar kesalahan administrasi. Pernyataan itu disampaikan usai mereka menyerahkan dokumen pelaporan tambahan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Kamis (14/8/2025).
Langkah ini menjadi kelanjutan dari rangkaian aksi yang telah mereka gelar sebelumnya, mulai dari demonstrasi di Samarinda, audiensi ke Gubernur Kaltim, hingga melapor ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). AMAK menilai penanganan kasus ini berjalan terlalu lamban, padahal temuan kerugian potensial sangat besar.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2025 menunjukkan realisasi belanja hibah Pemprov Kaltim mencapai Rp1,195 triliun dari total anggaran Rp1,270 triliun. Namun, BPK menemukan sejumlah kejanggalan, di antaranya sisa dana Rp43,28 miliar tanpa rencana penggunaan, Rp11,96 miliar tanpa bukti pertanggungjawaban, lebih dari Rp325 miliar tidak dimonitor, serta Program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) senilai Rp31,05 miliar yang mangkrak disertai keterlambatan penyetoran jasa giro.
BPK juga mencatat masalah pada penerima hibah besar seperti KONI Kaltim, KORMI Kaltim, Kwarda Pramuka Kaltim, dan NPCI Kaltim, mulai dari sisa anggaran yang tak digunakan hingga lemahnya pengawasan instansi pemberi hibah.
Koordinator Lapangan AMAK Kaltim, Rijal, menegaskan bahwa persoalan ini sudah pada tahap yang mengkhawatirkan.
“Dana hibah ini berasal dari uang rakyat. Ketika ratusan miliar rupiah tidak jelas penggunaannya, itu bukan lagi kelalaian, tapi kegagalan sistem. Kami sudah berkali-kali memperingatkan, tapi pemerintah daerah seolah menutup mata dan telinga,” ucapnya.
Ia juga mengkritik kinerja aparat penegak hukum yang dinilai belum menunjukkan hasil nyata.
“Kami sudah turun ke jalan di Samarinda, mendatangi Kejati Kaltim, Gubernur, bahkan sampai ke Kejagung dan KPK. Tapi sampai hari ini, publik belum melihat langkah konkret untuk menuntaskan kasus ini. Kalau dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bahwa uang rakyat bisa diutak-atik tanpa konsekuensi,” kata Rijal.
Rijal menjelaskan, aksi di Kantor Gubernur yang semula direncanakan hari ini diundur ke pekan depan demi menghindari benturan agenda dengan kelompok lain.
“Penundaan ini hanya soal teknis lapangan, bukan berarti melemahkan sikap kami. Justru kami ingin aksi pekan depan lebih besar dan lebih terkoordinasi. Hari ini fokus kami adalah menyerahkan dokumen pelaporan tambahan ke Kejati,” ujarnya.
Dalam pelaporannya, AMAK Kaltim menyampaikan empat tuntutan kepada Gubernur Kaltim: bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dana hibah 2024, membuka dokumen pertanggungjawaban, mengevaluasi penerima hibah bermasalah, dan memperketat pengawasan.
“Kami tidak akan diam sampai kasus ini selesai. Jika penegak hukum terus lamban, kami akan menggalang dukungan yang lebih luas, baik di tingkat daerah maupun nasional. Uang rakyat bukan untuk dibiarkan menguap tanpa jejak,” tutup Rijal.