Rabu, 14 Oktober 2026 11:35 WITA

SE Wali Kota Keluar: TK Hingga SMP di Balikpapan Daring 3 Hari Gara-gara Asap

Rabu, 14 Oktober 2026 11:35 WITA

SE Wali Kota Keluar: TK Hingga SMP di
Gambar: Surat Edaran Walikota Balikpapan terkait PJJ

Zonakaltim.id, BALIKPAPAN – Se Wali Kota Keluar: TK Hingga SMP di Balikpapan Daring 3 Hari Gara-gara Asap

Kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyelimuti Kota Balikpapan memaksa pemerintah mengambil kebijakan tegas. Pemerintah Kota Balikpapan resmi menghentikan sementara kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di seluruh satuan pendidikan dan mengalihkannya menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 100.3.4.3/2590/E/SETDA tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada Satuan Pendidikan yang Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan di Kota Balikpapan. Surat ditetapkan di Balikpapan pada tanggal 12 Oktober 2026 dan ditandatangani langsung oleh Wali Kota Dr. H. Rahmad Mas’ud, S.E., M.E.

Baca juga: Kabut Asap Pekat Ambon Batalkan Belasan Penerbangan Hari Ini

Surat Edaran Wali Kota Balikpapan

Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa seluruh Satuan Pendidikan TK/PAUD/PNF/SKB, SD, SMP Negeri dan Swasta pada tanggal 14 sampai dengan 16 Oktober 2026 menghentikan sementara KBM tatap muka dan dialihkan menjadi PJJ secara daring/online. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh sekolah negeri dan swasta yang berada dalam kewenangan Pemkot Balikpapan.

Wali Kota Balikpapan H. Rahmad Mas’ud dalam keterangannya Selasa (13/10/2026) menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti sekolah diliburkan. “Kebijakan ini bukan libur. KBM tetap berjalan, hanya dialihkan dari ruang kelas ke rumah masing-masing untuk melindungi kesehatan anak-anak kita,” ujarnya.

Ia menambahkan, keselamatan dan kesehatan peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan menjadi perhatian utama. Paparan kabut asap berpotensi mengganggu sistem pernapasan, terutama bagi anak-anak yang lebih rentan mengalami iritasi mata dan gangguan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

Baca juga: Lima Helikopter Water Bombing Gagal Padamkan Karhutla Sumsel

Dasar penetapan PJJ

Dasar penetapan PJJ melalui SE Wali Kota mengacu pada dua regulasi penting. Pertama, Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan. Kedua, Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.277/2026 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan, Kebakaran Hutan dan Lahan dan Asap Akibat Karhutla di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026.

Selain itu, kebijakan diambil setelah memperhatikan hasil rapat koordinasi jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan bersama unsur instansi terkait, dan laporan perkembangan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan pada tanggal 12 Oktober 2026.

Berdasarkan pemantauan ISPU pada Senin (12/10/2026), kondisi udara Balikpapan menunjukkan peningkatan pencemaran. Data yang dihimpun dari stasiun pemantauan menunjukkan ISPU PM2,5 di Sepinggan berada pada level 118, sedangkan Balikpapan Baru mencapai 116. Angka tersebut masuk kategori tidak sehat.

Baca juga: Prabowo Perintahkan Penanganan Khusus Karhutla Tanjung Puting Tuntas

Kondisi tersebut juga tercermin dari pemantauan AQMS milik DLH Balikpapan. Pada Senin pagi, Stasiun AQMS Sepinggan mencatat konsentrasi PM2,5 mencapai 108 mikrogram per meter kubik, dengan ISPU berada di angka 101.

Selama masa PJJ, Kepala Satuan Pendidikan diminta mengatur mekanisme PJJ yang efektif. Guru dan Tenaga Kependidikan tetap melaksanakan tugas kedinasan Work From Office. Materi pembelajaran difokuskan pada tugas terstruktur, literasi, dan penguatan karakter tanpa membebani peserta didik dengan tugas berlebihan. Presensi kehadiran peserta didik diatur oleh sekolah masing-masing.

Pihak sekolah juga diminta mengoptimalkan komunikasi dan pengawasan pembelajaran mandiri melalui media komunikasi daring/grup kelas bersama orang tua/wali murid. Orang tua diimbau mengawasi dan membatasi putra-putrinya agar tetap di rumah, tidak melakukan aktivitas di luar ruangan selama masa pembelajaran daring berlangsung, guna meminimalisir paparan kabut asap.

Jika harus terpaksa keluar rumah atau mengalami gejala ISPA, warga diimbau menggunakan masker yang layak dan segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan bersama pihak terkait akan terus memantau perkembangan ISPU sebagai bahan evaluasi.