ZONAKALTIM.ID, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil alih pembahasan persoalan Hak Guna Usaha (HGU) dan kewajiban plasma perkebunan, termasuk yang berkaitan dengan PT REA Kaltim Plantation. Penyelesaian persoalan tersebut kini dibahas bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menyampaikan bahwa pemerintah daerah bersama Kapolres dan Kajari Kukar melakukan pembahasan secara intensif untuk mencari solusi atas persoalan plasma yang belum terselesaikan.
“Masalah sudah kami ambil alih di Forkopimda. Saya(Auila), Pak Kapolres, Pak Kajari, sedang intens untuk membahas masalah REA ini,” ujar Aulia, saat berjumpa dengan awak media, Rabu (23/09/2026).
Persoalan tersebut berkaitan dengan kewajiban perusahaan pemegang HGU untuk menyediakan kebun masyarakat atau plasma sesuai regulasi. Ia menegaskan bahwa substansi plasma bukan sekadar penyediaan lahan, tetapi memastikan masyarakat memperoleh manfaat ekonomi dari keberadaan perkebunan.
“Substansi plasma adalah negara menginginkan bahwa apa yang didapat perusahaan itu sama dengan apa yang didapat oleh masyarakat. Badan usaha tidak happy sendiri di sana, masyarakat juga harus mendapatkan,” tegasnya.
Dalam kasus REA, Pemkab menyebut keterbatasan lahan menjadi salah satu persoalan karena HGU tahap awal belum memiliki plasma. Saat perpanjangan HGU, kewajiban penyediaan plasma kemudian harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pada saat dia mengajukan perpanjangan HGU tahap dua ini, dia harus diwajibkan untuk membangun plasma sebagaimana regulasi yang ada. Nah, konteksnya di REA sekarang adalah lahan itu tidak ada,” jelasnya.
Pemkab Kukar juga membuka opsi plasma produktif sebagai bentuk pemenuhan kewajiban apabila penyediaan lahan secara langsung menghadapi kendala. Pemerintah menekankan hasil yang diterima masyarakat harus sebanding dengan hasil kebun perusahaan.
Sebagai gambaran, pemerintah daerah mencatat hasil yang diterima masyarakat dari sejumlah kebun plasma di wilayah Kukar berada di kisaran Rp1,1 juta hingga Rp1,4 juta perbulan. Pemkab kemudian mendorong agar manfaat yang diterima masyarakat REA dapat mencapai standar tersebut.
Pemkab juga menghitung potensi kewajiban berdasarkan luas kebun yang dimiliki perusahaan. Jika luas kebun sekitar 4.000 hektare, maka 20 persennya menjadi sekitar 800 hektare yang dikaitkan dengan pemenuhan manfaat bagi masyarakat.
“Kebunnya ada sekitar 4.000 hektare. 20 persennya dimanfaatkan untuk warga dan pastikan warga masyarakat di sana dapat Rp1,2 tiap bulan,” tambahnya.
Pemkab Kukar bersama Forkopimda kini berupaya menyatukan perspektif perusahaan dan masyarakat untuk mendapatkan pola penyelesaian yang jelas. Pemerintah menegaskan persoalan tersebut perlu dituntaskan dengan melihat akar masalah dan memastikan manfaat plasma benar-benar diterima masyarakat.
“Jadi ini yang coba kita fasilitasi untuk menyelesaikan masalah ini. Kita memang harus tahu akar masalahnya ada di mana dan ujung masalahnya kita mau buat cepat,” pungkasnya.(adv/diskominfokukar/Rian)




