ZONAKALTIM.ID, KUTAI KARTANEGARA – Peningkatan daya saing sektor perikanan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dilakukan melalui pembenahan fasilitas penunjang nelayan dan peningkatan kualitas hasil budidaya. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kukar mendorong pengembangan tempat pelelangan ikan (TPI) yang terintegrasi serta penerapan sertifikasi Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) untuk memperluas akses pasar produk perikanan lokal.
Kepala Bidang Perizinan, Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI), dan Pengendalian Sumber Daya Ikan (PSDI) DKP Kukar, Asli Husaini, mengatakan pemusatan kegiatan perikanan dalam satu kawasan dapat memudahkan pemenuhan kebutuhan operasional nelayan. Fasilitas tersebut juga berpeluang mendukung kegiatan mulai dari persiapan melaut hingga penanganan hasil tangkapan.
“Kalau aktivitas nelayan terpusat di satu lokasi, pemerintah akan lebih mudah mengupayakan penyediaan kebutuhan mereka, seperti es batu dan bahan bakar minyak,” ujar Asli.
Menurutnya, pengembangan kawasan TPI dapat diarahkan menjadi pusat kegiatan perikanan yang dilengkapi berbagai fasilitas pendukung. Salah satu sarana yang dapat dipertimbangkan ialah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN), sehingga nelayan lebih mudah memperoleh bahan bakar untuk menunjang aktivitas penangkapan ikan.
Selain memudahkan pemenuhan kebutuhan melaut, integrasi fasilitas juga diharapkan mampu menekan waktu dan biaya operasional nelayan. Jika proses pendaratan dan pemasaran hasil tangkapan dapat terhubung dalam satu kawasan, distribusi ikan berpotensi berlangsung lebih efisien dan terarah.
Di sisi lain, DKP Kukar juga berupaya meningkatkan kualitas produksi perikanan melalui penerapan sertifikasi CBIB bagi pembudidaya ikan. Asli menjelaskan, standar tersebut mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari pemilihan benih, pemberian pakan, pengelolaan sumber air, hingga kebersihan lingkungan tempat budidaya.
Pemenuhan standar itu dinilai dapat meningkatkan mutu produk sekaligus memperbesar peluang pembudidaya menembus pasar yang lebih luas. Sertifikasi CBIB menjadi salah satu nilai tambah, terutama bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan pemasaran hingga ke pasar ekspor.
Asli menambahkan, proses penerapan CBIB turut memperhatikan kondisi lingkungan di sekitar kolam. Pembudidaya perlu menjaga sumber air agar tidak tercemar, termasuk menghindari aktivitas yang berpotensi menurunkan kualitas air dan mengganggu keamanan hasil produksi.
Penataan fasilitas di sekitar kolam juga menjadi perhatian. Penempatan kandang ternak di atas kolam yang memungkinkan kotoran langsung masuk ke air perlu dihindari. Begitu pula dengan lokasi fasilitas sanitasi dan pemilihan sumber air yang harus memenuhi persyaratan budidaya.
Meski demikian, Asli menegaskan bahwa kepemilikan sertifikat CBIB bukan menjadi syarat mutlak bagi seluruh pembudidaya untuk menjual hasil panennya. Pelaku usaha yang belum mengantongi sertifikat tetap dapat memasarkan produk, tetapi peluang untuk memasuki pasar tertentu bisa lebih terbatas.
“Pembudidaya yang belum memiliki sertifikat tetap bisa menjual hasil produksinya. Namun, peluang pasarnya mungkin lebih terbatas dibandingkan mereka yang sudah memiliki sertifikat,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, sejumlah pembudidaya ikan di Kecamatan Loa Kulu telah memiliki sertifikat CBIB. Hal tersebut menjadi salah satu modal untuk mendorong penerapan praktik budidaya sesuai standar sekaligus meningkatkan daya saing produk perikanan daerah.
Melalui pengembangan TPI terintegrasi dan penerapan CBIB, DKP Kukar berupaya memperkuat sektor perikanan dari hulu hingga pemasaran. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu nelayan menjalankan kegiatan secara lebih efisien, menjaga kualitas hasil budidaya, serta membuka akses pasar yang lebih luas bagi pelaku usaha perikanan di Kukar. (Adv/Diskominfokukar/Rian)




