Jumat, 23 Oktober 2026 14:23 WITA

Analisis Jabatan Jadi Acuan Penataan ASN Kukar, Mutasi Guru Tak Bisa Sembarangan

Jumat, 23 Oktober 2026 14:23 WITA

Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Sunggono. (Rian)
Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Sunggono. (Rian)

ZONAKALTIM.ID, KUTAI KARTANEGARA – Permohonan mutasi aparatur sipil negara (ASN), termasuk guru, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan dan kondisi unit kerja tujuan. Pemerintah daerah mengacu pada analisis jabatan serta beban kerja untuk memastikan perpindahan pegawai tidak menimbulkan ketimpangan kebutuhan tenaga maupun mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menjelaskan penataan pegawai tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan permohonan perpindahan atau keinginan menempati posisi tertentu. Pemerintah harus terlebih dahulu mengukur volume pekerjaan dan kebutuhan sumber daya manusia pada unit kerja yang dituju.

Menurutnya, kajian tersebut diperlukan untuk menentukan apakah suatu jabatan memang perlu tersedia dalam struktur organisasi. Tanpa analisis yang jelas, pembentukan maupun pengisian jabatan berisiko tidak sejalan dengan kebutuhan pelayanan di lapangan.

“Penentuan suatu jabatan harus didasarkan pada analisis beban kerja. Dari kajian itu, bisa diketahui apakah pekerjaan yang ada memang membutuhkan jabatan tersendiri atau tidak,” kata Sunggono.

Sebagai Contoh, kata Sunggono, bahwa ketika pemerintah hendak menentukan kebutuhan jabatan pada unit pelaksana teknis (UPT) Dinas Pertanian, pekerjaan yang harus ditangani di unit tersebut perlu dipetakan terlebih dahulu. Setelah itu, beban kerja dihitung untuk mengetahui apakah volume tugas yang ada cukup menjadi dasar pembentukan jabatan tertentu.

Jika hasil kajian menunjukkan adanya kebutuhan, jabatan tersebut dapat diusulkan melalui mekanisme yang berlaku. Setelah memperoleh persetujuan dan ditetapkan pada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, pengisian posisi baru bisa dipertimbangkan dengan memperhatikan ketersediaan pegawai serta kebutuhan organisasi.

Sunggono menilai, tahapan tersebut harus dilalui agar penataan ASN memiliki dasar yang jelas. Artinya, posisi tidak dapat langsung dibentuk hanya untuk mengakomodasi permohonan seseorang, melainkan harus didukung hasil analisis dan persetujuan sesuai prosedur.

“Kalau hasil analisis menyatakan jabatan itu memang diperlukan, usulannya bisa diajukan terlebih dahulu. Setelah disetujui, barulah jabatan tersebut dapat ditetapkan pada OPD yang bersangkutan,” tuturnya.

Prinsip serupa diterapkan dalam penempatan dan perpindahan guru antarsekolah. Menurut Sunggono, pemerintah perlu melihat kebutuhan tenaga pendidik di sekolah tujuan, termasuk mata pelajaran yang harus dipenuhi. Ketersediaan posisi saja belum cukup apabila kompetensi atau bidang studi guru yang akan dipindahkan tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah tersebut.

Ketidaksesuaian bidang studi juga dapat berpengaruh terhadap pemenuhan jam mengajar. Hal ini perlu menjadi perhatian karena pelaksanaan tugas mengajar berkaitan dengan pemenuhan persyaratan sertifikasi dan tunjangan profesi guru berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Misalnya, sekolah membutuhkan guru untuk mata pelajaran tertentu, tetapi guru yang mengajukan perpindahan memiliki bidang studi berbeda. Kondisi seperti itu harus dikaji terlebih dahulu karena penempatannya belum tentu sesuai dengan kebutuhan sekolah,” jelasnya.

Namun demikian, Sunggono menyebut permohonan perpindahan tetap dapat diproses selama persyaratan terpenuhi dan terdapat kebutuhan jabatan yang sesuai. Pemerintah akan mempertimbangkan hasil analisis, ketersediaan posisi, serta kesesuaian kompetensi sebelum mengambil keputusan.

Melalui penerapan analisis jabatan dan analisis beban kerja, Pemkab Kukar berharap penempatan ASN dapat berlangsung lebih tepat sasaran. Kebijakan ini juga diharapkan menjaga keseimbangan kebutuhan pegawai di setiap instansi sekaligus memastikan pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan, tetap berjalan optimal.
(adv/diskominfokukar/Rian)