Sabtu, 24 Oktober 2026 16:21 WITA

Resmi 748 Kasus Rokok dan Miras Ilegal Dibongkar Bea Cukai

Sabtu, 24 Oktober 2026 16:21 WITA

748 Kasus rokok dan minuman ilegal di situ Bea cukai Samarinda
Gambar: Bea Cukai Samarinda Musnahkan Barang Ilegal Minuman dan Rokok

ZONAKALTIM.ID, SAMARINDA – Bea Cukai Samarinda sita 748 Kasus Rokok dan Miras Ilegal.

Bea Cukai Samarinda terus memperketat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Hingga akhir Oktober 2026, ratusan kasus rokok dan minuman keras tanpa izin berhasil dibongkar di wilayah Kaltim.

Total 748 penindakan dilakukan sejak awal tahun hingga 22 Oktober 2026.

Rokok Polos Mendominasi Barang Sitaan

Jutaan Batang dan Ribuan Liter Miras Diamankan

Dalam operasi tersebut, petugas menyita sekitar 1,7 juta batang rokok ilegal yang beredar tanpa pita cukai resmi. Selain itu, diamankan 4.100 liter minuman mengandung etil alkohol serta 142 botol cairan rokok elektrik dengan total volume 8.400 mililiter.

Baca juga:

Barang-barang ini dinilai merugikan negara karena tidak membayar cukai, sekaligus mengancam kesehatan karena tidak melalui pengawasan.

Barang Senilai Rp1,96 Miliar Dimusnahkan

Hasil 458 Penindakan Awal Tahun

Tidak semua barang langsung dimusnahkan. Untuk periode Januari hingga Juli 2026, sebanyak 458 penindakan telah ditetapkan statusnya sebagai Barang Milik Negara dan dimusnahkan.

Nilainya mencapai Rp1,96 miliar. Rinciannya terdiri dari 986.283 batang rokok, 2.429 liter miras, dan 8.400 ml liquid vape.

Baca juga:

Pemusnahan diawali secara simbolis di Kantor DJKN Kaltim-Kaltara, lalu dilanjutkan dengan pemusnahan massal di PT Orimba Alam Kreasi.

Kasus Miras Paling Banyak, Tapi Rokok Paling Besar Volume

Dari 458 kasus tersebut, komposisi paling banyak adalah minuman beralkohol sebanyak 238 kasus, disusul rokok ilegal 219 kasus, dan vape 1 kasus.

Secara jumlah kasus, miras unggul. Namun secara volume barang, rokok ilegal jauh lebih dominan dengan hampir satu juta batang.

Baca juga: 

Bea Cukai Dorong Peran Masyarakat

Kepala Bea Cukai Samarinda, Tribuana Wetangterah, memastikan seluruh barang ilegal sudah berstatus BMMN sesuai aturan yang berlaku.

“Ini merupakan tindak lanjut penindakan cukai untuk menekan peredaran ilegal yang tidak memenuhi ketentuan,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Menurut Tribuana, pemberantasan tidak akan maksimal tanpa sinergi lintas instansi dan masyarakat.

“Keberhasilan pengawasan tidak lepas dari sinergi dengan TNI, Polri, kejaksaan, APH lain, serta dukungan pemerintah daerah,” katanya.

Pihaknya juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor jika menemukan warung atau toko yang menjual rokok tanpa cukai dan miras ilegal. Laporan warga disebut sangat membantu memetakan jalur distribusi.

Bea Cukai menegaskan komitmen untuk terus menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi pengusaha legal agar iklim usaha tetap sehat dan adil.