ZONAKALTIM.ID, KUTAI KARTANEGARA – Potensi penerimaan daerah dari penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih terbuka untuk ditingkatkan. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar kini menelusuri potensi retribusi dari 13 TKA yang tercatat bekerja di wilayah tersebut, setelah penerimaan sekitar Rp40 juta berhasil dihimpun dari dua pekerja asing.
Kepala Bidang Pembukuan dan Pelaporan Bapenda Kukar, M. Tauhid, mengatakan retribusi penggunaan TKA menjadi salah satu sumber pendapatan yang perlu dioptimalkan. Pendataan diperlukan untuk memastikan jumlah tenaga kerja asing yang menjadi objek pungutan sekaligus menghitung potensi penerimaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sejauh ini kami sudah menerima sekitar Rp40 juta dari dua TKA. Masih ada data sekitar 13 tenaga kerja asing yang perlu ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui potensi penerimaan sesuai ketentuan,” kata Tauhid, Rabu (28/10/2026).
Ia menjelaskan, pemungutan retribusi TKA ditentukan oleh cakupan wilayah kerja tenaga kerja yang bersangkutan. Jika penggunaannya hanya berada dalam satu kabupaten, kewenangan penerimaan berada pada pemerintah kabupaten. Sementara itu, penggunaan TKA yang melintasi wilayah kabupaten menjadi kewenangan provinsi, sedangkan cakupan lintas provinsi berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
Menurut Tauhid, pungutan terhadap penggunaan tenaga kerja asing sebenarnya telah diterapkan sejak tahun-tahun sebelumnya. Namun, mekanisme dan nomenklaturnya mengalami perubahan seiring penyesuaian regulasi, dari yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) menjadi retribusi terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Perubahan tersebut turut diikuti kendala teknis dalam sistem pemungutan yang sempat berlangsung selama beberapa bulan. Kondisi itu membuat penerimaan dari sektor ini tidak berjalan optimal, bahkan pada periode sebelumnya sempat tidak memberikan pemasukan karena akun pemungutan yang diperlukan belum tersedia.
“Pungutan ini bukan hal baru. Sebelumnya sempat ada kendala pada sistem sehingga pemungutan tidak bisa dilakukan selama beberapa bulan. Setelah mekanismenya kembali berjalan, penerimaan mulai tercatat lagi,” tuturnya.
Adapun tarif retribusi yang disampaikan Tauhid sebesar 100 dolar Amerika Serikat per orang setiap bulan. Dengan perhitungan masa penggunaan selama satu tahun, kewajiban tersebut mencapai 1.200 dolar AS per orang, dengan pembayaran di muka sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tarifnya ditetapkan sebesar 100 dolar AS per orang per bulan. Jika dihitung untuk masa satu tahun, nilainya menjadi 1.200 dolar AS per orang. Ketentuan ini mengacu pada regulasi yang mengatur penggunaan TKA dan retribusi daerah,” sebutnya.
Tauhid menambahkan, kewenangan pemerintah daerah dalam konteks tersebut berkaitan dengan perpanjangan penggunaan TKA, sedangkan penerbitan izin baru menjadi kewenangan pemerintah pusat. Karena itu, koordinasi dengan perusahaan pengguna tenaga kerja asing diperlukan untuk memastikan pendataan dan pemenuhan kewajiban retribusi berjalan sesuai aturan.
Selain menindaklanjuti data 13 TKA yang telah tercatat, Bapenda Kukar juga melihat peluang memperluas basis penerimaan melalui pendataan perusahaan lain. Langkah ini diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat perusahaan pengguna TKA yang belum masuk dalam data, sehingga potensi pendapatan daerah dapat dihitung lebih menyeluruh.
Di sisi lain, keberadaan tenaga kerja asing diharapkan tidak hanya memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah, tetapi juga membawa manfaat bagi pengembangan kualitas tenaga kerja lokal. Transfer pengetahuan dan keterampilan dari pekerja asing kepada pekerja Indonesia menjadi salah satu manfaat yang diharapkan dapat tumbuh seiring aktivitas perusahaan di Kukar.
Bapenda Kukar berharap optimalisasi retribusi TKA dapat membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melalui pendataan yang lebih akurat, koordinasi lintas instansi, serta pengawasan terhadap kewajiban perusahaan, potensi penerimaan dari sektor ini diharapkan dapat dikelola secara maksimal dan sesuai ketentuan.(adv/diskominfokukar/Rian)




