Selasa, 20 Oktober 2026 14:25 WITA

Disnakertrans Kukar Soroti Pembayaran Retribusi TKA, Perusahaan Diminta Penuhi Kewajiban

Selasa, 20 Oktober 2026 14:25 WITA

Kepala Disnakertrans Kukar, Dendy Irwan Fahriza, saat melakukan rapat bersama beberapa perusahaan terkait TKA.(Foto:Rian)Kepala Disnakertrans Kukar, Dendy Irwan Fahriza, saat melakukan rapat bersama beberapa perusahaan terkait TKA.(Foto:Rian)
Kepala Disnakertrans Kukar, Dendy Irwan Fahriza, saat melakukan rapat bersama beberapa perusahaan terkait TKA.(Foto:Rian)

ZONAKALTIM.ID, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berupaya memaksimalkan penerimaan daerah dari retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Dari tujuh perusahaan yang dibahas dalam rapat dengan total 13 TKA, baru tiga perusahaan yang tercatat telah memenuhi kewajiban pembayaran. Disnakertrans Kukar pun mendorong penyelesaian pembayaran sekaligus menelusuri kendala yang dihadapi perusahaan.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kukar, Dendy Irwan Fahriza, menjelaskan pertemuan dengan perusahaan pengguna TKA tersebut tidak hanya membahas kewajiban retribusi, tetapi juga mengevaluasi persoalan administrasi yang berpotensi menghambat penerimaan daerah. Melalui pertemuan itu, pemerintah ingin memastikan perusahaan memahami mekanisme pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

“Masih ada perusahaan yang belum menyelesaikan kewajibannya. Karena itu, kami ingin mengetahui apa yang menjadi kendala sekaligus mengingatkan agar pembayaran retribusi dilakukan sesuai aturan,” kata Dendy, Selasa (20/10/2026).

Ia menerangkan, retribusi penggunaan TKA ditetapkan sebesar 100 dolar AS per orang setiap bulan. Dengan asumsi kurs Rp18.000 per dolar AS, kewajiban tersebut setara Rp1,8 juta per orang per bulan. Berdasarkan perhitungan yang dibahas, potensi penerimaan yang masih dapat dioptimalkan hingga akhir tahun diperkirakan mencapai sekitar Rp70 juta.

Menurut Dendy, sisa waktu pada tahun anggaran 2026 perlu dimanfaatkan untuk menuntaskan kewajiban yang belum dibayarkan. Disnakertrans Kukar berharap perusahaan segera menyelesaikan pembayaran tanpa menunda hingga tahun berikutnya apabila kewajiban tersebut telah jatuh tempo.

“Potensi penerimaan yang ada harus kita maksimalkan. Jika memang sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk membayar tahun ini, kami berharap tidak perlu menunggu sampai 2027,” tegasnya.

Selain persoalan kepatuhan perusahaan, Disnakertrans Kukar juga menemukan adanya pembayaran retribusi yang dilakukan melalui Kementerian Ketenagakerjaan, meskipun TKA bersangkutan bekerja di wilayah Kukar. Kondisi ini menjadi perhatian karena penentuan instansi penerima retribusi harus disesuaikan dengan cakupan wilayah kerja tenaga asing tersebut.

Dendy menjelaskan, kewenangan pembayaran retribusi mengikuti wilayah penempatan TKA. Apabila tenaga kerja asing hanya bekerja di satu kabupaten atau kota, pembayaran dilakukan melalui pemerintah daerah setempat. Sementara itu, penempatan yang mencakup beberapa kabupaten atau kota menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Adapun TKA dengan wilayah kerja lintas provinsi melakukan pembayaran melalui Kementerian Ketenagakerjaan.

Untuk memperkuat pengawasan, Disnakertrans Kukar merencanakan pembentukan tim lintas sektoral pada 2027. Tim ini akan melibatkan instansi terkait, termasuk pemerintah provinsi dan pihak imigrasi, guna menyelaraskan pemeriksaan administrasi, perizinan, serta penanganan pelanggaran sesuai kewenangan masing-masing.

“Kami ingin persoalan penggunaan TKA ditangani secara bersama-sama. Nantinya, pembahasan juga mencakup pemeriksaan izin dan kemungkinan penindakan atau sanksi apabila ditemukan pelanggaran,” pungkasnya.

Pengawasan tersebut juga diarahkan untuk memastikan kesesuaian izin dengan aktivitas tenaga kerja asing di lapangan. Disnakertrans Kukar bersama instansi terkait akan menelusuri kemungkinan adanya TKA yang bekerja menggunakan izin kunjungan atau wisata, padahal kegiatan yang dilakukan membutuhkan izin sesuai ketentuan ketenagakerjaan dan keimigrasian.

Sebelumnya, Disnakertrans Kukar bersama tim imigrasi telah melakukan pemeriksaan di dua kecamatan. Dari kegiatan tersebut, ditemukan sejumlah hal yang selanjutnya akan ditangani oleh masing-masing instansi berdasarkan tugas dan kewenangannya. Temuan itu menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan koordinasi dan memperkuat pengawasan terhadap penggunaan TKA di Kukar.

Melalui optimalisasi retribusi dan pengawasan terpadu, Disnakertrans Kukar berharap kepatuhan perusahaan semakin meningkat. Langkah tersebut sekaligus diharapkan mampu mendukung penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) serta memastikan penggunaan tenaga kerja asing berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.(Adv/Diskominfokukar/Rian)