ZONAKALTIM.ID, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) masih berupaya mengejar pencairan dana kurang salur yang tercatat sekitar Rp2,2 triliun. Dana tersebut menjadi salah satu potensi yang diharapkan dapat memperkuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kukar pada 2027.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menyampaikan bahwa catatan nilai dana kurang salur awal sekitar Rp3 triliun, sementara terdapat dana lebih salur sekitar Rp600 miliar. Setelah sebagian dana tersalurkan, pemerintah daerah masih memiliki selisih dana yang perlu diperjuangkan pencairannya.
“Kukar itu memiliki dana kurang salur Rp3 triliun, dan dana lebih salur itu sekitar Rp600 miliar. Kalau ditotal, ada selisih sekitar Rp2,4 triliun,” kata Aulia dihadapan awak media.
Ia menjelaskan, sebagian dana tersebut sebelumnya telah tersalurkan. Berdasarkan perhitungan pemerintah daerah, masih terdapat sekitar Rp2,2 triliun dana kurang salur yang tercatat dan memiliki dasar administrasi berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Kemarin sempat tersalurkan Rp1,336 miliar, sehingga kalau kita hitung-hitung masih ada sekitar Rp2,2 triliun lagi dana kurang salur kita yang ada atau tercatat. Dan sudah tercatat karena sudah memiliki Peraturan Menteri Keuangan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, Pemkab Kukar terus melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat agar dana yang menjadi hak daerah tersebut dapat segera direalisasikan. Jika terealisasi, dana tersebut berpotensi menambah kapasitas fiskal daerah untuk penyusunan APBD 2027.
“Kita terus berupaya untuk melakukan komunikasi agar dana ini bisa turun sehingga menambah potensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kita di tahun 2027,” tegasnya.
Selain menunggu pencairan, pemerintah daerah juga tengah mengkaji sejumlah opsi yang ditawarkan kementerian terkait. Salah satunya adalah skema pembiayaan melalui pinjaman dengan menjadikan dana kurang salur sebagai jaminan.
“Memang ada beberapa opsi-opsi yang ditawarkan oleh kementerian terkait dengan dana kurang salur ini, termasuk salah satunya itu melakukan pinjaman ke SMI atau bank-bank pemerintah dengan menjaminkan dana kurang salur itu sendiri,” ungkapnya.
Meski demikian, opsi tersebut masih dalam tahap pengkajian karena berkaitan dengan regulasi yang berlaku. Pemkab Kukar menyatakan akan terus mengupayakan agar hak keuangan daerah yang berasal dari pemerintah pusat dapat diperoleh dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
“Peraturannya masih kami jajaki. Akan tetapi, kami terus berupaya untuk memastikan bahwa dana-dana yang ada, yang menjadi hak Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, yang mana ini merupakan haknya warga masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara, tetap terus kita perjuangkan,” pungkasnya.(Adv/diskominfokukar/Rian)




