ZONAKALTIM.ID, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) membuka peluang penambahan insentif bagi tenaga outsourcing yang bertugas dalam penanganan kebakaran dan bencana. Usulan tersebut tengah dikaji dengan mempertimbangkan dasar hukum dan standar satuan tenaga agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, mengatakan usulan penambahan insentif sebelumnya telah disampaikan oleh jajaran yang menangani kebencanaan, termasuk dan kepala perangkat daerah terkait, dan pejabat lainnya.
“Kalau kemarin yang diusulkan supaya ada penambahan itu,” ujar Sunggono, saat ditemui awak media, Sabtu (26/09/2026).
Menurutnya, penambahan insentif dapat dipertimbangkan apabila memiliki dasar hukum yang jelas serta didukung kajian analisis hukum dan standar satuan tenaga (SSA). Hal tersebut diperlukan agar pemberian tambahan honor kepada tenaga outsourcing memiliki landasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Tapi yang saya sarankan, sepanjang ada dasar hukumnya, ada kajian analisis hukumnya, ya kenapa enggak,” katanya.
Ia menilai tenaga outsourcing yang bertugas di bidang pemadaman kebakaran dan penanganan bencana memiliki peran penting karena berada di garis depan saat terjadi kondisi darurat. Karena itu, perhatian terhadap kesejahteraan mereka dinilai perlu dipertimbangkan, selama mekanismenya sesuai ketentuan.
“Kita senang teman-teman kita itu yang jelas-jelas menjadi ujung tombak penanganan kebakaran dan bencana ini bisa kita berikan perhatian begitu. Cuma saya bilang jangan sampai nanti jadi masalah karena tidak ada standarisasinya,” jelasnya.
Terkait masa transisi kontrak, Sunggono menjelaskan bahwa pemberian honorarium berkaitan dengan masa berlaku kontrak yang dimiliki tenaga outsourcing. Apabila kontrak diperpanjang, mekanisme pembayaran akan mengikuti ketentuan perpanjangan kontrak tersebut.
“Ya intinya kalau memang kontraknya diperpanjang, sesuai dengan berakhirnya. Perpanjangan itu kan biasanya dari yang sudah berakhir saja,” pungkasnya.
Dengan demikian, Pemkab Kukar masih membuka ruang untuk memberikan tambahan insentif bagi tenaga outsourcing, khususnya yang menjadi bagian dari penanganan kebakaran dan bencana. Namun, kebijakan tersebut tetap akan mempertimbangkan aspek hukum, standar pembiayaan, serta mekanisme kontrak yang berlaku.(Adv/diskominfokukar/Rian)




