Minggu, 18 Oktober 2026 14:53 WITA

Resmi PDIP Proses Pemecatan Hamenang Usai Jadi Tersangka OTT KPK

Minggu, 18 Oktober 2026 14:53 WITA

PDIP Proses Pemecatan Hamenang Usai Jadi Tersangka OTT KPK
Gambar: Komarudin Anggota DPP PDIP

ZONAKALTIM, Jakarta – PDIP Perjuangan memproses pemecatan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hamenang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dan rekayasa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kepastian pemecatan itu disampaikan langsung Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun. Pihaknya mengaku sangat menyesalkan tindakan Hamenang, padahal partai sudah berulang kali memberikan peringatan keras kepada seluruh kader, baik di eksekutif maupun legislatif, untuk tidak bermain-main dengan korupsi.

Baca juga: Resmo Prabowo Lantik 2 Wemenhan Untuk Perkeuat Struktur Kemenhan RI

“Kami menyesalkan atas tindakan Bupati Klaten yang sebenarnya beberapa waktu lalu kami rutin mengingatkan para kader partai, baik di eksekutif maupun legislatif, bekerja untuk rakyat. Jangan sekali-kali menggunakan kesempatan untuk korupsi,” kata Komarudin dalam keterangannya, Sabtu (17/10/2026).

Menurut Komarudin, PDIP bahkan sudah melakukan langkah antisipatif jauh sebelum OTT terjadi. Sekitar 23 hari yang lalu, DPP PDIP telah memanggil sejumlah kepala daerah termasuk Hamenang untuk mendapatkan pembinaan dan peringatan.

Bahkan, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri disebut turun langsung mengingatkan seluruh kepala daerah dari PDI Perjuangan agar menjaga integritas dan menghindari perbuatan tercela, terutama korupsi yang merugikan rakyat.

Baca juga: DLH Kaltim: PT SAI Cari Masalah Bendung Sungai Susuk

“Tetapi yang terjadi sekarang, Bupati Klaten ketangkap korupsi. Untuk itu, kami lagi proses pemecatan. Hari Senin besok, kami pecat. Hari Senin kami akan keluarkan surat rekomendasi pemecatan dengan tidak hormat ke yang bersangkutan. Karena kami sudah peringatkan tetapi tetap melakukan tindakan-tindakan tidak terpuji yang merugikan rakyat,” ucap Komarudin.

Peringatan Keras untuk Kader PDIP

Komarudin menegaskan, pemecatan Hamenang bukan sekadar sanksi personal, melainkan peringatan keras bagi seluruh kader PDIP di seluruh Indonesia. Baik bupati, wali kota, gubernur, maupun anggota legislatif dari PDI Perjuangan diminta berhati-hati dan menjaga kepercayaan publik.

“Peringatan keras kepada para kepala daerah, baik di eksekutif maupun legislatif dari PDI Perjuangan untuk berhati-hati, ketika mereka melakukan tindakan yang sama atau ketangkap korupsi, kita pastikan akan melakukan pemecatan tanpa proses. Kami tidak akan tolerir untuk tindakan-tindakan begitu,” tegasnya.

Baca juga: OTT Bupati Klaten, KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Rp1,9 Milia

Sikap tegas PDIP ini sejalan dengan komitmen partai yang selama ini mengklaim tidak akan melindungi kader yang terlibat korupsi. Dalam beberapa kasus sebelumnya, PDIP memang langsung memecat kader yang ditetapkan tersangka KPK tanpa menunggu putusan inkrah.

Langkah ini juga dinilai untuk menjaga marwah partai di tengah sorotan publik terhadap praktik korupsi di daerah. Klaten sebagai salah satu basis kuat PDIP di Jawa Tengah tentu menjadi perhatian khusus.

Kronologi OTT dan Tiga Tersangka

Seperti diketahui, KPK menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka kasus dugaan suap dan rekayasa hasil audit BPK. Hamenang ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan tim penyidik KPK pada Kamis malam.

Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026), menjelaskan total ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Tiga tersangka tersebut adalah:

1. Hamenang Wajar Ismoyo (HWI) selaku Bupati Klaten periode 2025-2030;
2. Ahmad Luthfi H Rahmatullah (ALU) selaku Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah (Jateng);
3. Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW) selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Taufik.

Taufik menjelaskan, ketiga tersangka pun langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan.

KPK menduga kasus ini bermula dari upaya Bupati Klaten untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Untuk memuluskan hal tersebut, diduga ada aliran dana suap kepada oknum di BPK Jawa Tengah dengan perantara pihak swasta.

Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah yang terjerat OTT KPK sepanjang tahun 2026. KPK mengingatkan agar seluruh kepala daerah tidak lagi mencoba melakukan intervensi terhadap proses audit yang seharusnya menjadi instrumen pengawasan keuangan negara yang objektif dan transparan.

Tags: ,